MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima empat laporan sepanjang tahun 2024.
Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, empat laporan itu terdiri dari satu perkara tender, dua nontender dan satu kemitraan.
"Jadi sejak awal tahun 2024 sampai sekarang, kita sudah menerima empat laporan. Satu perkara tender, dua perkara nontender dan satu terkait kemitraan," kata Wahyu saat memberikan keterangan pers, Selasa (12-11-2024).
Dia menjelaskan, untuk perkara tender terkait dengan proyek Pembangunan Rumah Sakit Universitas Lampung (Unila).
Meski demikian, dia menyebutkan, laporan tersebut tidak dilanjutkan karena tak memenuhi alat bukti.
"Sudah kami panggil semua (saksi), tapi pusat memutuskan tidak bisa lanjut. Karena alat buktinya tidak terpenuhi terkait memenangkan pelaku usaha," jelasnya.
Begitu juga dengan dua laporan terkait nontender yang tak dilanjutkan prosesnya.
"Jadi tidak ditemukan satu alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan. Pertama adalah perbankan, terkait marger dan akuisisi salah satu bank BUMN. Kedua terkait distribusi pupuk di Lampung," sebutnya.
Untuk perkara kemitraan pelaku usaha sawit di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih dalam proses.
"Jadi hubungan kemitraannya ini tidak seimbang. Ini masih lanjut, sedang dalam proses. Tapi belum masuk tahap penyidikan," terangnya.
Selain laporan, dia mengatakan, KPPU juga menangani lima perkara lainnya.
Pertama, perkara terkait terkait Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sumatera Selatan 1 Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Tahun Anggaran 2022.
Kedua, Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Sumatera Selatan, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Tahun Anggaran 2023.
Ketiga, perkara terkait Tataniaga Komoditas Lada Hitam di Provinsi Lampung. Terakhir, Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Musi Rawas Utara.
"Empat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan sesegera mungkin menyelesaikan perkara penyelidikan ini," jelasnya.
Sementara untuk satu perkara telah diputuskan bersalah. Yaitu Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. "Sebetulnya ini sudah dari tahun kemarin. Cuma baru diputuskan tahun ini," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com