MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi melalui katalog elektronik (e-katalog) lokal di Lampung mencapai Rp2,43 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari transaksi pemerintah daerah (pemda) se Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Kabag Pengelolaan LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Dodi Hendrawan saat diwawancarai, Rabu (13-11-2024).
"Sampai dengan tanggal 13 November 2024, transaksi melalui e-katalog lokal mencapai Rp2,43 triliun dengan jumlah penyedia 8.731," kata Slamet.
Dia menjelaskan, transaksi terbanyak berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang mencapai Rp874,1 miliar.
Disusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dengan Lampung Tengah Rp380,5 miliar, Bandarlampung Rp339,5 miliar, Lampung Timur Rp238,9 miliar dan Lampung Selatan Rp271,5 miliar.
"Lalu, Metro Rp73,7 miliar, Pesawaran Rp70,03 miliar, Pringsewu Rp47,2 miliar, Lampung Utara Rp30,06 miliar, Mesuji Rp27,5" rincianya.
Selanjutnya, Tulangbawang Barat Rp17,6 miliar, Tanggamus Rp14,6 miliar, Waykanan Rp14,2 miliar, Tulangbawang Rp14,05 miliar, Pesisir Barat Rp9,6 miliar dan Lampung Barat Rp9,3 miliar.
Sementara, Kepala Biro PBJ Slamet Riadi berharap, pemerintah kabupaten/kota terus memaksimalkan penggunaan e-katalog lokal untuk belanja barang dan jasa. Terutama bagi pemda-pemda yang transaksinya masih cukup rendah.
"Harapan kami tentu semua pemda dapat melakukan belanja APBD nya didalam katalog elektronik lokal secara maksimal," jelasnya.
Terlebih, menurut dia, pengadaan barang dan jasa pun sudah bisa dilakukan melalui e-katalog lokal.
Seperti yang diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021, Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
"Jadi berdasarkan aturan tersebut, untuk pengadaan proyek konstruksi bisa melalui e-katalog lokal. Termasuk untuk proyek jalan," sebutnya.
Dia menilai, pengadaan melalui e-katalog lokal akan lebih mempercepat. Sehingga pekerjaannya juga bisa cepat terlaksana.
"Berbeda dengan proses lelang yang memakan waktu, e-katalog lokal lebih cepat. Dalam hitungan hari saja sudah selesai," tuturnya.
Menurut dia, tidak ada batasan anggaran dalam untuk proses pengadaan melalui e-katalog lokal.
"Tidak ada batasan. Jadi mau berapapun nilai paketnya bisa melalui e-katalog lokal," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, untuk satu perusahaan besar tidak boleh mengerjakan lebih dari lima paket.
"Sedangkan untuk perusahaan kecil, maksimal enam paket yang dikerjakan dalam waktu bersamaan. Tapi kalau waktunya berbeda bisa," terangnya.
Selain itu, untuk proses penunjukkan penyedia dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jadi proses pengadaannya sudah tidak lagi melalui Biro PBJ, tapi langsung di OPD masing-masing," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com