Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Korupsi Proyek di BPRS

Tanggal 13 Nov 2024 - Laporan Galih - Asdijal. - 175 Views
ASP, Direktur PT Flea Briliant Agung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek di BPRS. Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan ASP, Direktur PT Flea Briliant Agung, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

PT Flea Briliant merupakan pelaksana pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor BPRS anggaran tahun 2021 dan 2022.

Kejari Tanggamus mulai menyelidiki kasus terebut pada 23 Oktober 2023. Hampir setahun kemudian, kasus dugaan korupsi tersebut naik ke penyidikan, dengan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus bertanggal 24 September 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASP langsung ditahan oleh kejaksaan untuk 20 hari ke depan. ASP ditahan di Rutan Kotaagung.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait.

"Atas adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana,sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim akhirnya menetapkan tersangka yaitu pihak swasta,"kata Adi Fakhruddin dalam press rilis di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu 13 November 2024.

Dijelaskan Kajari Tanggamus bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP dalam melaksanakan pekerjaan yaitu dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.

"Sehingga apa yang tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan yang terpasang di Ruko Kantor PT.BPR Syariah sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP,"terang Adi Fakhruddin.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT.BPRS Tanggamus tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1.9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh PT BPR Syariah.

"Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,"ucap kajari.

Kajari Tanggamus juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini."Yang jelas Tim Penyidik terus akan melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka," kata Adi Fakhruddin. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com