Polres Lamsel Tangkap Enam Pelaku Judi Online

Tanggal 15 Nov 2024 - Laporan Endri. - 64 Views
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polres Lampung Selatan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kalianda--Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat 15 November 2024.

"Program ini ditujukan untuk memberantas aktivitas perjudian dan TPPO yang meresahkan masyarakat," ujar Yusriandi. Operasi yang dilakukan dari tanggal 1 hingga 15 November 2024.

Selama periode itu, Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus perjudian yang meliputi 4 kasus judi online dan 1 kasus judi konvensional. Selain itu, 1 kasus TPPO berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 10 orang.

“Para tersangka ada 6 pelaku judi online, 3 pelaku judi konvensional, dan 1 pelaku TPPO,” jelas Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi delapan unit handphone, satu komputer lengkap, dan uang tunai sebesar Rp726.000.

Kasus perjudian online yang menonjol melibatkan tersangka WS (22), yang ditangkap pada Rabu (6/11/2024) di Desa Bakauheni. WS diketahui mengiklankan situs judi Pisa**6* melalui akun Facebook bernama P*wa*gSl*t, yang ia gunakan untuk mempromosikan situs tersebut.

"Polisi berhasil menemukan akun Facebook dengan aktivitas promosi judi online. Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp5 juta dari situs tersebut," ungkap Kapolres Yusriandi.  

WS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Selain perjudian, kasus TPPO juga berhasil diungkap pada Sabtu (9-11-2024) di Desa Titiwangi, Candipuro. Tersangka KH (36) diduga memperdagangkan seorang perempuan di bawah umur dengan kedok rumah makan pecel lele.

“Pelaku memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjalankan praktik prostitusi,” ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi rekening bank, satu unit handphone OPPO, dan uang tunai.

Tersangka TPPO dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Lamsel Tangkap Enam Pelaku Judi Online ...

MOMENTUM, Kalianda--Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusr ...


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com