MOMENTUMM, Pringsewu--Bawaslu Kabupaten Pringsewu memetakan 14 indikator tempat pemungutan suara (TPS) rawan gangguan pada pemilihan kepala daerah serentak 2024. Bawaslu telah mengantisipasi jika terjadi gangguan pada hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menjelaskan, dari 14 indikator itu, terdapat dua indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, delapan indikator yang banyak terjadi, dan empat indikator yang tidak banyak terjadi. "Namun semua itu tetap perlu diantisipasi," ucapnya, di ruang kerja Bawaslu, Jumat 22 November 2024.
Menurutnya, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator. Diambil dari sedkitnya 131 desa/kelurahan di 9 kecamatan yang melaporkan adanya kerawanan pada TPS di wilayahnya. "Pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama 6 hari, mulai 10 hingga 15 November 2024,"terang Suprondi.
Sedang variabel dan indikator potensi TPS rawan itu diantaranya, penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan diluar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU.
Lalu keamanan, seperti riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Adanya dugaan politik uang, politisasi SARA, Netralitas (Penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Juga adanya kerawanan Logistik sperti riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan. Lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus."Serta permasalahan jaringan Listrik dan Internet,"ungkapnya.
Suprondi menuturkan, sedang dua indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi seperti tercatat 166 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, alih status TNI/Polri dan dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan.
Juga tercatat 156 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Untuk delapan indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yakni 51 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 37 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 23 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Ada 13 TPS yang terdapat memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu.14 TPS yang terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Juga 12 TPS yang terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Ada 15 TPS yang terdapat TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon. 17 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Sedang empat indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni 4 TPS yang terdapat memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. Ada 7 TPS yang terdapat memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan.
Lalu ada 1 TPS yang terdapat TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) dan 2 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu menuturkan, strategi pencegahan dan pengawasanpemetaan TPS rawan tersebut maka menjadikan bahan bagi pihak Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan itu maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu melakukan strategi pencegahan, di antaranya dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Suprondi menerangkan, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Suprondi menambahkan, rekomendasi berdasarkan pemetaan TPS rawan, pihak Bawaslu Kabupaten Pringsewumerekomendasikan kepada para pihak seperti KPU Kabupaten Pringsewu agar melakukan mitigasi atas potensi kerawanan, atas variabel pengguna hak pilih, lokasi TPS dan logistik.
Juga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, agar melakukan mitigasi atas variabel, jaringan Internet dan Listrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu. "Kami berharap pihak Polres Pringsewu, Kodim 0424/Tanggamus, agar melakukan mitigasi atas potensi kerawanan sebagaimana variabel, keamanan,"imbuh Suprondi. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com