Realisasi Retribusi Daerah Pemprov Capai Rp421 Miliar

Tanggal 25 Nov 2024 - Laporan Agung DW - 49 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencapai Rp421,13 miliar.

Jumlah itu telah tercapai 95m47 persen dari target yang tetapkan tahun 2024, sebesar Rp441,13 miliar.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fredy saat Sosialisasi Pergub Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Swiss-Belhotel, Senin (25-11-2024). 

"Berdasarkan data sampai dengan 18 November 2024, dari target Rp441.132.391.350, terealisasi sebesar Rp 421.134.180.315,34," kata Fredy.

Menurut dia, keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tetapi juga menjadi tanggung seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Lampung.

Karena itu, dia mendorong agar OPD lainnya dapat berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD. Terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah.

"Saya yakin dan percaya dengan kebersamaan dan komitmen kita semua, Insya Allah pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat," sebutnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, retribusi menjadi salah satu komponen PAD.

Dia berharap, melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur itu, capaian PAD dari pungutan Retribusi Daerah Provinsi Lampung dapat meningkat.

Menurutnya, sosialisasi itu sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya untuk mengoptimalkan pendapatan Sektor Restribusi Daerah di Provinsi Lampung, sehingga  dapat tepat sasaran dan tepat hukum.

Ferdy mengatakan bahwa pendapatan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Untuk itu diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD," ujarnya.

Fredy menegaskan bahwa keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah namun juga menjadi tugas Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Perangkat Daerah juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah," tegasnya.

Fredy meyakini bahwa dengan kebersamaan dan komitmen semua pihak, pencapaian pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat.

Ia berharap Sosialisasi Peraturan Gubernur ini dapat meningkatkan pendapatan, pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu guna meningkatkan capaian PAD dari pungutan Retribusi Daerah Provinsi Lampung kedepannya

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, kegiatan itu untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan tersebut kepada perangkat daerah pengelola retribusi daerah.

Sehingga, diharapkan dalam pengelolaan retribusi telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Selain itu, dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terhindar dari masalah hukum," jelasnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


24 Orang Meninggal Akibat DBD ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lam ...


Guru Diminta Jaga Netralitas dalam Pilkada ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Guru di Lampung diimbau untuk menjaga ne ...


Realisasi Retribusi Daerah Pemprov Capai Rp42 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi Retribusi Daerah Pemerintah Pr ...


Gelar Orientasi, Mighul Lampung Diharapkan Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mighul Lampung Bersatu menggelar orienta ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com