MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pendistribusian logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Lampung telah dimulai sejak Minggu (24-11-2024).
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kendala terkait penyampaian formulir C6 atau pemberitahuan memilih kepada masyarakat.
Person In Charge (PIC) tahapan pelengkapan logistik Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, mengungkap bahwa keterlambatan ini salah satunya disebabkan oleh transisi kepemimpinan di KPU kabupaten/kota.
“Distribusi C6 mengalami sedikit kendala, karena adanya peralihan kepemimpinan KPU kabupaten/kota yang baru. Hal ini memengaruhi kelancaran pendistribusian,” kata Imam saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Lampung, Senin (25-11).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, formulir C6 harus diterima pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Seharusnya, sesuai PKPU, C6 sudah terdistribusi. Namun, ada beberapa wilayah yang baru mulai mendistribusikan hari ini. Kami telah mengimbau agar formulir C6 paling lambat terdistribusi H-1 pemilihan dan selesai,” tegasnya.
Ia khawatir, keterlambatan pendistribusian C6 dapat berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih di Lampung.
“Tidak semua masyarakat memahami bahwa mereka tetap bisa memilih hanya dengan membawa KTP ke TPS. Namun, kebanyakan masyarakat terbiasa menerima C6 sebagai panduan untuk datang ke TPS,” jelasnya.
Dia menyebut, kebiasaan masyarakat yang mengandalkan C6 harus diantisipasi untuk mencegah tingkat partisipasi yang rendah. “Edukasi politik kepada masyarakat harus terus dilakukan agar mereka tetap hadir ke TPS,” tambahnya.
Namun, ia memastikan pengawasan logistik Pilkada tetap berjalan ketat, termasuk selama masa tenang yang tengah berlangsung saat ini.
“Pengawasan kami bukan hanya pada tahap pendaftaran logistik, tetapi juga mencakup pengadaan, pengiriman logistik ke TPS, hingga memastikan keamanan selama proses distribusi,” katanya.
Imam menegaskan bahwa meskipun disebut masa tenang, pengawasan dari Bawaslu tetap aktif.
“Masa tenang bukan berarti kami berdiam diri. Artinya bahwa dalam hal ini Bawaslu meskipun di hari ini masa tenang tidak mungkin Bawaslu ini disuruh tenang. Proses demokrasi di Lampung harus dikawal dengan ketat, termasuk aspek logistik,” jelasnya.
Bawaslu juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus melaporkan setiap permasalahan yang terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami siap memberikan pengawasan maksimal demi keberhasilan Pilkada serentak 2024,” tandasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com