MOMEMTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengatakan, pilkada 2024 lima daerah di Provinsi Lampung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Anggota KPU Lampung Hermansyah menyebutkan, kelima daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Waykanan, Mesuji dan Tulangbawang.
Pada Jumat 6 Desember 2024, dia mengatakan, untuk di Pesawaran yang mengajukan gugatan yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
"Untuk empat daerah belum diketahui siapa yang mengajukan gugatan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui masing-masing materi dari penggugat.
Hermansyah menyebut, dalam hal ini KPU sebagai termohon atau tergugat, tentu sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sengketa jika diregistrasi oleh MK.
"Kita lakukan konsolidasi terhadap lima daerah tersebut, bahan-bahan yang perlu kita persiapkan," ungkapnya.
"Kami siap menjawab bentuk gugatan, kita juga koordinasi dengan KPU RI dalam menghadapi gugatan nantinya," tutupnya.
Sebelumnya dijelaskan, setiap pasangan calon diberikan waktu paling lama 3 hari setelah pleno rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com