UMP 2025 Ditetapkan, Disnaker Bakal Pantau Penerapannya

Tanggal 11 Des 2024 - Laporan Agung DW - 662 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung meminta perusahaan dan pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, akan mengawasi penerapan UMP di tiap perusahaan.

"Kita dari Dinas Tenaga Kerja akan memantau penerapan UMP ini di perusahaan-perusahaan," kata Yanti, rabu (11-12-2024).

Menurut dia, UMP 2025 naik sekitar 6,5 persen atau Rp176.573 dari tahun sebelumnya. 

Sehingga, UMP Lampung untuk tahun 2025 naik menjadi Rp2.893.070 perbulannya.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan UMK maksimal 18 Desember 2024.

"Jadi berdasarkan UMP ini, kabupaten/kota rapat dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan UMK. Maksimal diumumkan tanggal 18 Desember," jelasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Pemkab Waykanan Stabilkan Harga Pangan Lewat ...

MOMENTUM, Waytuba--Pemerintah Kabupaten Waykanan menggandeng Peru ...


Anggaran Terbatas, Pemkab Tubaba Review Targe ...

MOMENTUM, Panaragan--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tub ...


Optimalkan PAD, Tubaba Adopsi SISGITA ...

MOMENTUM, Tangerang--Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tu ...


Pesawaran Petakan Tujuh Ancaman Bencana, Nege ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai meme ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com