UMP 2025 Ditetapkan, Disnaker Bakal Pantau Penerapannya

Tanggal 11 Des 2024 - Laporan Agung DW - 554 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung meminta perusahaan dan pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, akan mengawasi penerapan UMP di tiap perusahaan.

"Kita dari Dinas Tenaga Kerja akan memantau penerapan UMP ini di perusahaan-perusahaan," kata Yanti, rabu (11-12-2024).

Menurut dia, UMP 2025 naik sekitar 6,5 persen atau Rp176.573 dari tahun sebelumnya. 

Sehingga, UMP Lampung untuk tahun 2025 naik menjadi Rp2.893.070 perbulannya.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan UMK maksimal 18 Desember 2024.

"Jadi berdasarkan UMP ini, kabupaten/kota rapat dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan UMK. Maksimal diumumkan tanggal 18 Desember," jelasnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Libur Lebaran, Kantor Pertanahan Bandarlampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi ...


Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ...


Kemenag Luncurkan Program EMI 2026, Sediakan ...

MOMENTUM, Jakarta  -- Kementerian Agama RI meluncurkan progr ...


Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pa ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kementerian Agama RI menetapkan 1 Syawal 144 ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar