MOMENTUM, Bandarlampung--Program keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan sejak 2 September telah berakhir pada 16 Desember 2024.
Dalam kurun waktu itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berhasil mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB sebesar Rp186,7 miliar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi saat diwawancarai, Selasa (17-12-2024).
"Alhamdulillah, untuk program keringanan pajak sudah berakhir. Realisasinya sampai hari terakhir mencapai Rp186,7 miliar dengan jumlah 149.457 kendaraan," kata Slamet.
Dia merinci, untuk kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun mencapai 39.530 unit dengan realisasi Rp89.311.775.758.
"Terdiri dari 27.207 unit kendaraan roda dua atau motor dan 12.323 roda empat," ujarnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak kurang dari setahun mencapai 109.927 unit dengan nilai Rp97.463.215.767.
"Rincian untuk kendaraan roda dua 75.046 unit dan 34.881 roda empat. Sehingga totalnya 109.927 unit kendaraan," sebutnya.
Secara keseluruhan, total realisasi pendapatan dari sektor PKB sejak 1 Januari sampai 16 Desember mencapai Rp1.018.351.414.628.
"Dengan sisa hari kerja, diperkirakan capaian PKB sampai dengan 31 Desember 2024 kurang lebih Rp1.050.000.000.000," jelasnya.
Dia menyebutkan, jika dibandingkan dengan capaian tahun 2023, realisasi PKB tahun 2024 diperkirakan naik Rp21.448.670.127.
"Untuk PKB tahun 2024 diperkirakan naik dari tahun 2023 yang hanya Rp1.028.551.329.873," terangnya.
Sementara, Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama mengatakan, program keringanan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat. Sekaligus untuk capaian mendongkrak PAD dari sektor PKB.
Menurut Intania, progam keringanan tersebut sangat disambut antusias oleh masyarakat Lampung.
"Kalau melihat dari data antusiasme masyarakat sangat baik. Karena ada peningkatan 30 hingga 40 persen dari sebelumnya," sebutnya.
Meski demikian, dia mengaku, untuk program tersebut tidak akan diperpanjang. Mengingat waktu yang sudah mendekati akhir tahun.
"Untuk perpanjangan karena memang ini menggunakan peraturan gubernur, sehingga tidak memungkinkan waktunya untuk dilakukan," sebutnya.
Selain itu, dia mengatakan, Bapenda juga telah berupaya untuk mengoptimalkan capaian PKB dan BBNKB.
"Seperti dengan digitalisasi guna memberikan kemudahan. Sekarang sudah bisa bayar di Indomaret, Alfamart, kemudian ada BUMDes, E-Salam dan signal untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com