Pejabatnya Langgar PP Manajemen PNS, Pemprov Lampung Tutup Mata

Tanggal 18 Des 2024 - Laporan Agung DW - 255 Views
Pj Gubernur Lampung Samsudin

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Lampung terkesan mengabaikan regulasi, terkait posisi Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Imam Ghozali yang diangkat jadi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Salah satu regulasi yang dilanggar mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, sejak Imam diangkat menjadi KKI pada 14 Oktober 2024 hingga sekarang, dia masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan masih menduduki jabatan struktural.

Padahal, jika mengacu PP Nomor 17 Tahun 2020 Imam seharusnya diberhentikan sementara dari PNS. Sesuai Pasal 276 huruf b yang berbunyi: PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

Kemudian dipertegas lagi dengan Pasal 277 Ayat 3. Yakni; PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.

Sebab, jika mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Konsil merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya bersifat independen.

Artinya saat ini, Imam Ghozali telah diangkat menjadi anggota lembaga nonstruktural. Jika mengacu pada PP Manajemen PNS, IMAM harus diberhentikan sementara sebagai PNS sampai masa jabatannya di KKI berakhir.

Meski demikian, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin tak juga mengambil langkah terkait pelanggaran yang dilakukan bawahannya tersebut.

Baca juga: Ditanya Soal Wadir RSUAM, Samsudin Lempar Bola ke KKI

Saat dikonfirmasi, Samsudin justru menyinggung soal persyaratan rekrutmen konsil. "Jika itu sebuah persyaratan dalam rekrutmen konsil, panitia konsil pasti akan meminta surat keterangan tidak sedang menjabat struktural," kata Samsudin, Selasa (17-12-2024).

Namun, saat wartawan harianmomentum.com kembali menanyakan terkait pelanggaran PP Manajemen PNS, Samsudin tak menjawab.

Sementara, Pj Sekretaris Provinsi Lampung Fredy yang juga sebagai Inspektur mengaku belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. 

"Belum bisa komen saya. Nanti beliau sendiri lah," singkat Fredy beberapa waktu lalu.

Di lain sisi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari juga belum berhasil dikonfirmasi. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Sektor Pajak Sumbang Rp3 Triliun untuk PAD ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) P ...


UBL Dukung Kolaborasi BMBK Lampung dengan Aka ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pembangunan infrastruktur jalan yang ...


Pejabatnya Langgar PP Manajemen PNS, Pemprov ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Lampung terkesan ...


Panen Raya di Anaktuha, Wabup Lamteng Komitme ...

MOMENTUM, Anaktuha--Pangan adalah kebutuhan hidup utama. Karena i ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com