MOMENTUM, Metro--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro menetapkan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar Rp2,9 juta perbulan.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Metro Ferry Irawan Djayasinga mengatakan, UMK tersebut berlaku mulai tahun depan.
"UMK Metro sudah di tetapkan oleh provinsi. Dan wajib diberlakukan tahun 2025 mendatang," kata dia mewakili Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono, Selasa (24-12-2024).
Dia menegaskan, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala UMK yang telah di tetapkan. Sebab, UMK tersebut menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota Metro yang telah ditetapkan dalam keputusan," tegasnya.
Dia menambahkan, ketentuan Upah Minimum Kota Metro sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ucapnya. Dengan ketentuan, terbuka perbaikan jika terdapat kekeliruan. (**)