Bawaslu: SMAN 1 Bandarlampung Tak Pernah Keluarkan Ijazah Paket C Aries Sandi

Tanggal 21 Jan 2025 - Laporan Rifat Arif. - 1170 Views
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah saat memberikan keterangan dalam sidang MK. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Aries Sandi Darma Putra.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin (20-1-2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan SMAN 1 Bandarlampung (Balam) membantah pernah mengeluarkan ijazah Paket C untuk Bupati Terpilih Aries Sandi Darma Putra.

Baca Juga: Tak Bisa Buktikan Ijazah Aries Sandi, KPU Pesawaran Dicecar Hakim MK

"Kami sudah bersurat ke SMAN 1 Bandarlampung dan dijawab tidak pernah ada peserta didik atas nama Aries Sandi Darma Putra kelulusan 1994 maupun 1995," kata Fatihunnajah, sepeti dikutip dalam kanal YouTube MK.

Bahkan, kata Fatih, Kepala SMAN 1 Bandarlampung mengatakan sepanjang pengetahuannya yang bersangkutan (Aries Sandi Darma Putra) sekolah tersebut tidak pernah menggelar ujian persamaan pada tahun 1994-1995 silam.

Selain itu, terkait hutang Aries Sandi ke Pemkab Pesawaran, Fatihunnajah menyatakan Bawaslu Pesawaran mendapatkan temuan awal dan sudah mengkonfirmasi ke Sekdakab Pesawaran.

"Setelah kami konfirmasi ke Sekdakab Pesawaran memang benar yang bersangkutan memiliki hutang, kami diberikan data terkait temuan tersebut," kata dia.

Agenda sidang lanjutan itu, mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu kabupaten setempat.

Selain mendengarkan keterangan Bawaslu Pesawaran, dalam sidang tersebut juga mengungkap KPU Pesawaran tidak dapat menunjukan ijazah dan salinan copy ijazah milik Aries Sandi.

"Untuk diketahui yang bersangkutan (Aries Sandi, red) pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010, termohon melakukan penelitian administrasi bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran," "ungkap kuasa hukum KPU Kabupaten Pesawaran. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kecewa Berat, Korban Dugaan Penipuan Kenal Ba ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kekecewaan mendalam disampaikan Dani, su ...


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com