Harianmomentum.com - Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran Roliyansyah (52) divonis lima bulan penjara
dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Syahri Adami lantaran Roliansyah
menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pesawaran.
“Dengan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menjatuhkan
pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan,” kata
hakim, Rabu (10/1/18).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 68 ayat 2
Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 68 ayat 2
Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,”
ungkapnya.
Atas putusan itu pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Lilik Septriyana menyatakan menerimanya.
Hakim menyatakan politisi asal Partai Nasdem ini tidak perlu
menjalani pidana penjara. Namun apabila dia melakukan hal yang sama selama masa
percobaan sepuluh bulan tadi, maka Roliyansyah langsung dijebloskan ke jeruji
besi.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut
Umum Lilik Septriyana yang menuntut terdakwa delapan bulan penjara dengan masa
percobaan selama satu tahun.
Kuasa hukum terdakwa Joni Anwar mengatakan menerima putusan
yang dijatuhkan kepada terdakwa. Namun, dia menyangkan lantaran terdakwa masih
saja dijatuhi hukuman percobaan.
"Padahalkan dia (terdakwa) sudah mengikuti perkuliahan
dikampus Darul Ulum sesuai dengan prosedur. Artinya dia memang benar daftar di
kampus itu, dia juga menjalani masa kuliah disana,” kata dia saat diwawancarai
usai sidang.
Dia menyatakan akan menggugat Kampus Darul Ulum Jombang yang
dinilai bertanggung jawab atas hal ini.
“Kampus ini telah menelantarkan beberapa mahasiswanya, salah
satunya yakni terdakwa Roliyansyah. Kita segera mengirimkan surat gugatan,”
jelasnya.
Roliyansyah diajukan ke persidangan setelah ia dilaporkan
oleh Ketua Baret Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, Sopian Devil terkait
legalitas ijasah Pasca Sarjana (S2) Program Studi Ilmu Ekonomi yang
legalitasnya tidak diakui dan tidak syah pada 23 Nonember 2015 lalu. (Acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com