Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pesawaran Divonis Percobaan

Tanggal 10 Jan 2018 - Laporan - 1349 Views
Anggota DPRD Pesawaran dari Partai Nasdem Roliyansyah. (foto: acw)

Harianmomentum.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran Roliyansyah (52) divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Syahri Adami lantaran Roliansyah menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pesawaran.

“Dengan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan,” kata hakim, Rabu (10/1/18).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 68 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkapnya.

Atas putusan itu pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Septriyana menyatakan menerimanya.

Hakim menyatakan politisi asal Partai Nasdem ini tidak perlu menjalani pidana penjara. Namun apabila dia melakukan hal yang sama selama masa percobaan sepuluh bulan tadi, maka Roliyansyah langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Lilik Septriyana yang menuntut terdakwa delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Kuasa hukum terdakwa Joni Anwar mengatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Namun, dia menyangkan lantaran terdakwa masih saja dijatuhi hukuman percobaan.

"Padahalkan dia (terdakwa) sudah mengikuti perkuliahan dikampus Darul Ulum sesuai dengan prosedur. Artinya dia memang benar daftar di kampus itu, dia juga menjalani masa kuliah disana,” kata dia saat diwawancarai usai sidang.

Dia menyatakan akan menggugat Kampus Darul Ulum Jombang yang dinilai bertanggung jawab atas hal ini.

“Kampus ini telah menelantarkan beberapa mahasiswanya, salah satunya yakni terdakwa Roliyansyah. Kita segera mengirimkan surat gugatan,” jelasnya.

Roliyansyah diajukan ke persidangan setelah ia dilaporkan oleh Ketua Baret Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, Sopian Devil terkait legalitas ijasah Pasca Sarjana (S2) Program Studi Ilmu Ekonomi yang legalitasnya tidak diakui dan tidak syah pada 23 Nonember 2015 lalu. (Acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com