Kuota Gas Melon Tahun Ini Bertambah

Tanggal 19 Feb 2025 - Laporan Agung DW - 354 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram untuk Lampung tahun ini meningkat 1,32 persen dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, kuota LPG 3 kilogram atau gas melon 214.391 matriks ton. Lalu tahun 2025 bertambah sekitar 2.845 matriks ton, sehingga menjadi 217.836 matriks ton.

Hal itu disampaikan Kabid Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Sopian Atiek saat diwawancarai, Rabu (19-2-2025).

Sopian menjelaskan, kuota gas melon  tahun ini memang mengalami peningkatan 1,32 persen.

"Kuota LPG 3 kilogram tahun ini sebanyak 217.836 MT. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya, tapi memang tidak banyak, hanya 2.845 matriks ton," kata Sopian.

Menurut dia, kuota yang ditetapkan masih jauh dibawah usulan yang disampaikan ke Pemerintah Pusat.

"Usulan kita itu ada penambahan 11 persen dari kuota tahun 2024. Tapi hanya disetujui 1,32 persen," jelasnya.

Karena itu, dia mengatakan, pemprov akan memastikan penyaluran LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran.

"Tahun ini kita benar-benar harus mengatur penyaluran nya agar cukup dan tepat sasaran," ujarnya,

Dia menyebutkan, untuk konsumsi perbulan rata-rata diperkirakan sekitar 18 ribu matriks ton. 

"Konsumsi rata-rata perbulan itu 18 ribu matriks ton. Tapi saat-saat hari besar penyalurannya perbulan bisa bertambah sampai 20 ribu matriks ton. Seperti saat idul fitri dan akhir tahun," tuturnya.

Selain itu, Pemprov juga membentuk tim untuk melakukan pemantauan pendistribusian LPG 3 kilogram.

"Kita tiap minggu turun ke lapangan untuk memantau pendistribusian di lapangan. Sekarang tim lagi ada di Tanggamus, besok di Pesisir Barat dan Lampung Barat," tuturnya.

Disinggung soal pengecer yang bakal dijadikan Subpangkalan, dia mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Jadi sebelum aturannya ke luar, pangkalan hanya boleh menjual 10 persen dari jumlah tabung ke pengecer," sebutnya.

Dia memastikan, jika ada pangkalan yang terbukti sengaja menjual ke pengecer melebihi kuota akan dikenakan sanksi.

"Sejauh ini sanksinya berupa administrasi. Bisa pengurangan jumlah tabung gasnya, sampai yang terberat ditutup pangkalannya," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Bupati Hadiri Halalbihalal Pringsewu Selatan ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Masyarakat Kelurahan Pringsewu Selatan, Ke ...


Pemprov Bantu Rp10 Miliar untuk PSU Pesawaran ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Bupati Pringsewu Siap Dukung Program PWI ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemkab Pringsewu siap dan komitmen untuk ter ...


Bupati Lamteng Buka Bimbingan Manasik Haji ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mem ...