Harianmomentum.com--Bentrokan
antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan anggota Kepolisian Resor
(Polres) Lampung Barat mewarnai eksekusi pengosongan laha n seluas 4,7 hektare
di Pekon (Desa) Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Kamis
(11/01).
Bentrok tersebut terjadi setelah Panitera
Pengadilan Negri Liwa M Yamin membacakan penetapan nomor
01/Pen.Eks.2018/PN.liwa tanggal 3 Januari 2018 yang menerangkan sebagai bentuk
kepastian hukum menyerahkan tanah seluas 4,7 hektare kepada ahli waris (alm) H
Tabrani Dalil yaitu Aria Resukia, Isna Adianti, Anda Mulia dan Aria Resuki
Anggun Arifnur sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Namun, saat akan mencabut plang yang bertulis
Tanam Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat dihalangi oleh pulahan
anggota Satpol PP yang mengakibatakan saling dorong dan hampir menimbulkan baku
hantam antara aparat hukum yang diterjunkan untuk mengawal pengosongan lahan
tersebut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto S.ik
saat di konfirmasi menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dan
sesuai prosedur.
"Kami sudah melakukan mediasi namun
menemukan jalan buntu, jadi kami hanya menjalankan dan menegakan hukum,
kapasita kami hanya mengamnkan dan menjalankan putusan Pengadilan Negri Liwa
terkait sengketa tersebut," kata dia.
Masih kata dia, eksekusi pengosogan lahan
tersebut sedikit mengalami kericuhan antara anggota satpol pp dan polisi.
"Hanya saling menjalankan tugas, tidak ada
yang terluka apalagi baku hantam, kita bersaudara,namun jika ada yang merasa
dirugikan silahkan tempuh melalui jalur hukum kan megara kita negara
hukum," paparnya.
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com,
lahan yang sebelumnya sempat menjadi sengketa itu rupanya sudah dihibahkan ke
Pemkab Pesisir Barat, sehingga dijaga oleh satpol PP.(ags)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com