Pesawaran Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan

Tanggal 27 Feb 2025 - Laporan Rifat Arif. - 103 Views
Kabag Organisasi Setdakab Pesawaran, Haairi Wira Usman. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Gedongtataan--Bupati Pesawaran menerbitkan surat edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak selama Ramadan 1446 Hijriah.

Surat Edaran (SE) Bupati Pesawaran Nomor 060/2075/1.10/V/2023 mengatur hari dan jam kerja di lingkungan Pemkab Pesawaran.

Kabag Organisasi Pemkab Pesawaran, Hairi Wira Usman, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan menjelaskan, jam kerja ASN dan tenaga kontrak selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.  

“Jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB,” kata Hairi, Kamis (27-2-2025). 

Kemudian pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas memberikan layanan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat. 

“Untuk instansi yang bertugas di sektor pelayanan publik, pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan perangkat daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian terkait,” jelasnya.

Selain itu, Khairi menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan, pelaksanaan apel dan upacara di lingkungan Pemkab Pesawaran ditiadakan. 

Namun, ia menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tenaga kontrak.  

“Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik maupun efektivitas kerja ASN dan organisasi,” katanya.  

Surat edaran itu juga telah ditembuskan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran sebagai laporan, serta didokumentasikan dalam arsip Pemkab Pesawaran.  

Khairi menegaskan, adanya pengaturan jam kerja ini, diharapkan ASN dan tenaga kontrak tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal selama bulan Ramadhan tanpa mengabaikan ibadah.  (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gubernur dan Wagub Hadiri Halalbihalal di Kam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa ...


Pemilihan Ketua IJP, Jumlah DPT Ditetapkan 57 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua Ikatan ...


Kepala Kemenag Tinjau Layanan Pernikahan di K ...

MOMENTUM, Terbanggibesar -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Keme ...


Angka Kemiskinan Kabupaten Pringsewu Lebih Re ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kabupaten Pringsewu berdasarkan indikator na ...