MOMENTUM, Gunungsugih--Tim gabungan anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya.
Pelaku berinisial WO (50), warga Kampung setempat, berhasil ditangkap petugas pada Senin (24-3-2025) sekira pukul 06.00 WIB, setelah melarikan diri ke wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh WO, terjadi di rumah korban DS (54) warga Dusun Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, pada Jumat lalu (21-3) sekira pukul 21.30 WIB.
Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut SLD (46) hingga meninggal dunia.
“Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai barang berharga dan mesin ADC berikut ATM,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24-3).
Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya.
"Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelasnya.
Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” imbuhnya.
"Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp53 juta, 1 tas coklat, 1 tas ransel hitam,1 dompet beserta KTP korba dan 1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan," imbuhnya.
Kini lanjut Kapolres, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," ungkapnya.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com