Harianmomentum--Langkah Kapolda Metro Jaya
Irjend Pol. M Iriawan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda proses
persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok, hingga Pilkada DKI Jakarta putaran kedua digelar, menuai rekasi
anggota Komis III DPR RI Nasri Djamil.
Nasir menilai permintaan kapolda tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, kepolisian
sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mendesak majelis hakim menunda
suatu perkara yang tengah disidangkan.
?"Saya mau bilang jangankan kapolda, presiden pun tak boleh menunda
persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka," kata Jamil
dikutip RMOL.co,Jumat (7/4).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, polisi sama sekali tak
memiliki alasan untuk menunda persidangan. Sekalipun itu adalah alasan
keamanan. Berbeda dengan hakim atau jaksa yang memang memiliki dasar hukum
untuk menunda persidangan.
"Patut diduga bahwa kapolda itu abuse of power," tambah Nasir.
Lebih lanjut dia menduga bahwa Kapolda menyampaikan surat kepada Kepala PN
Jakut itu tanpa sepengetahuan atasannya, Kapolri Jenderal Polisi Tito
Karnavian.
"Pertanyaannya apakah beliau ada izin atau menyampaikan kapolri ke atasan
beliau? Jangan-jangan tidak disampaikan ke kapolri soal itu. Jadi menurut saya
memang ada apa sampai kemudian Kapolda menulis surat," duga Nasir.
Menurut dia, manuver pengiriman surat oleh Kapolda tersebut sangat berlebihan.
Sebab pada Aksi 212 yang diikuti oleh jutaan orang saja bisa ditangani dengan
baik. Meskipun saat itu ada sedikit insiden. Karenanya, dia menilai ada sesuatu
yang salah.
"Ada apa kok sampai Kapolda Metro mengirim surat itu? Apa beliau ditekan? Atau
diiming-iming sesuatu kalau berhasil mendapat posisi tertentu? Kan kita tidak
tahu," imbuh Nasir.
Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu dinilainya telah mengintervensi
pengadilan.
"Iya (intervensi) memang walau scra halus itu judulnya saran, saran untuk
menunda penuntutan. Menurut saya, dalam tanda kutip seolah-olah dia mau bilang
'lu kalau memang tetap mau gelar, kami tidak tanggung keamanan'. Kira-kira
begini 'lu kalau ettap gelar tuntutan tanggal 11, gw gak tanggung ya keamanan'.
Kira-kira begitu bahasa tersembunyinya, bahasa yang tidak tertulisnya
begitu," ujarnya.
Makanya, dalam waktu dekat ini, kata Nasir, Komisi III dikatakannya akan
memanggil Kapolda Metro dalam rapat kerja.
"Akan segera memanggil nanti Komisi III dalam rapat kerja entah hari
Senin ini itu akan mendalaminya, apa motifnya. Karena menurut saya itu serius
loh, serius itu tidak main-main ini. Apa motifnya? Apakah hanya persoalan
keamanan? Ini justru membuat suasana orang semakin bertanya-tanya, ada apa? Ini
semakin menunjukkan warga DKI ada apa dengan? Iwan Bule kok sampai
segitunya," ketus Nasir.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
perlu memanggil Iwan Bule untuk diminta klarifikasi nya.
"Ya artinya kalau di luar SOP saya kan tidak tahu apakah sesuai SOP atau
tidak, tapi kalau memang sesuai dengan? sop ya nanti kami Komisi III akan
mempertanyakan. Tapi kalau diluar SOP tentu sudah kewajibanlah pimpinan Polri
sebagai internal untuk mengklarifikasi itu keoada yang bersangkutan, kalau SOP
tentu itu wilayah kami untuk menanyakan," demikian Nasir.(Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com