MOMENTUM, Bandarlampung--Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo, diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.
Pemberhentian Yus Bariah tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4 -2037 tahun 2025. Surat bertanggal 25 Maret 2025 itu, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Yus Bariah terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) 8 Lampung Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Berdasarkan surat DPRD Lampung tentang calon pengganti, Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz yang memperoleh suara terbanyak kelima dari PKB di Dapil Lampung Timur.
Sementara peroleh suara terbanyak ketiga dan keempat yaitu Binti Amanah dan Noverisman Subing telah diberhentikan keanggotaannya dari PKB tertanggal 20 November 2024.
Diberhentikannya Yus Bariah dari anggota DPRD Lampung, berdasarkan surat DPRD Lampung tentang usulan pergantian antar waktu, menjelaskan bahwa Yus Bariah juga turut diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024.
Belum diketahui alasan pemberhentian Yus Bariah dari anggota DPRD Lampung. Namun, pemberhentian Yus Bariah diduga imbas dari konflik suaminya, M Dawam Rahardjo dengan partainya, PKB pada pencalon bupati Lampung Timur pada 2024.
Menanggapi hal ini, Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila) Bendi Juantara mengatakan, PAW Anggota DPRD ini berpotensi mencederai hak konsituen.
"PAW Partai ada kaitannya dengan representasi konsituen terhadap kandidat ya, jadi pergantian PAW ini jangan sampai berakhir pada potensi cideranya hak konsituen, dan lemahnya legitimasi kandidat," kata Bendi.
Terlebih menurutnya, dalam pemilihan langsung atau pemilu, harus mempertimbangkan relasi antara dewan terpilih dengan para pemilih. Jangan sampai karena kepentingan partai, suara rakyat tidak terdengar sampai ke gedung dewan.
"Intinya transparansi dan akuntabilitas politik menjadi domain utama yang perlu didorong dalam pelaksanaan PAW ini agar kedaulatan partai juga inheren dengan kedaulatan rakyat secara umum," jelasnya.
Namun begitu, Bendi mengatakan PAW merupakan hak prerogratif partai politik secara kelembagaan walaupun terdapat juga pertimbangan dari perolehan suara.
"Terlebih proses PAW sudah diatur dalam AD/ART Partai, artinya pergantian ini juga berkaitan dengan arah starategi dan prioritas partai. PAW dalam partai juga penting sebagai alat kontrol internal partai agar kader terpilih tegak lurus dengan kebijakan partai termasuk memiliki kontribusi positif dalam program kepartaian sepanjang satu periode keterpilihannya," kata dia memungkasi.
Sementara, hingga berita ini ditulis wartawan masih berupaya mengkonfirmasi petinggi PKB dan Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo itu. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com