Polres Acehtamiang Musnahkan Sabu-Sabu 18 Kilogram

Tanggal 08 Apr 2017 - Laporan - 1278 Views
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram di halaman Mapolres Acehtamiang.

Harianmomentum--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Acehtamiang, ProvinsI Nanggroe Aceh Darusalam kembali mencatatkan prestasi dalam mengantisipasi pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

 

Belum lama ini, aparat Polres Acehtamiang berhasil menggagalkan pengiriman paket  narkobar golongan I jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram. 

 

Penggagalan pengiriman paket sabu-sabu itu menambah deretan keberhasilan jajaran kepolisian setempat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

 

Tercatat dari awal tahun 2017 hingga akhir bulan Maret lalu, Polres Acehtamiang berhasil mengungkap 30 kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

 

Diktup dari situs laman web tribratanews.polresacehtamiang.com, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Acehtaming Kompol. Wahyudi Sabara mengatakan sejak tiga tahun terakhir kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat, semakin meningkat.

 

Karena itu, lanjut dia,diperlukan kerja keras dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat untu memberantas kasus narkoba di wilayah setempat.    

 

“Tahun 2015 ada 99 kasus nakora, tahun 2016 ada 125 kasus dan untuk 2017 sampai dengan bulan Maret yang sudah kita tangani tercatat 30 kasus,” kata Kompol. Wahyud i Sabara mewakili Wakapolres Acehtaming di sela pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (6/4) di halaman mapolres setempat.

 

Pemusnahan barang bukti  narkoba tersebut  disaksikan langsung Bupati Acehtamiang Bupati Hamdan Sati, Kepala BNN setempat AKBP. Rinaldi dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Acehtamiang.   

 

Menurut Wakapolres,18 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan itu  diamankan dari empat tersangka. 

 

“Berdasarkan keterangan empat tersangka,  mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari Malaysia. Kemudian diseludupkan ke Acehtamiang melalui jalur laut Selat Malaka,“  terangnya.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 115 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

 

Di tempat sama Kasatres Narkoba Polres Acehtamiang Iptu. Wijaya Yudistira Putra mengatakan penangkapan empat tersangka pengedar sabu-sabu itu dilakukan pada 26 Februari 2017. Ke- empat tersangka itu: SP, MH dan SL dan AL.

 

Tersangka SP dan MH bertugas sebagai pembawa paket sabu-sabu yang dimasukan dalam dua tas jinjing, masing-masing berisi 9 kilogram sabu- sabu.

 

Sedangkan tersangka MS dan AL bertugas sebagai pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan nomor polisi BL 7301 AA.

 

Mereka dibekuk aparat di jalan Negara Lintas Medan-Banda Aceh tempatnya di wilayah  Dusun Kamboja, Desa Bukitrata, Kecamatan Kejuruanmuda, Acehtamiang.

 

”Tersangka SP dan MH diperintahkan membawa sabu-sabu dari Kecamatan Seruway, Acehtamiang oleh Iyan dan Adi yang saat ini berstatus DPO. Jika sabu tersebut berhasil lolos mereka mendapat imbalan uang Rp10 juta,“ kata Iptu. Wijaya Yudistira. (Rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com