Oknum Polisi Terdakwa KDRT Dituntut Delapan Bulan Penjara

Tanggal 21 Apr 2025 - Laporan Galih/Asdijal - 248 Views
Sidang kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota polisi di PN Kotaagung Tanggamus.

MOMENTUM, Tanggamus--Terdakwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota Polri dari Satuan Narkoba Polres Tanggamus berinisial Briptu IGE dituntut delapan bulan penjara.

Proses sidang yang digelar kali ke tiga, dengan terdakwa pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mendengarkan tuntutan oleh majelis hakim.

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Senin (21-4-2025).

Pihak Pengadilan Negeri Kota Agung menyebut, setelah sidang pembacaan tuntutan dari JPU atas kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut, agenda selanjutnya adalah sidang pembelaan yang akan digelar pada tanggal 28 April mendatang.

Menanggapi tuntutan tersebut, istri terdakwa yang juga merupakan korban KDRT mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tuntutan JPU yang belum memenuhi rasa keadilan.

"Oleh karena itu saya sebagai korban, hanya berharap kepada Allah SWT dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusannya dapat memenuhi rasa keadilan untuk saya dan khususnya bagi anak saya yang juga telah diterlantarkan," pungkas korban.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


KUHP Baru Segera Berlaku, Polres Pringsewu Be ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomo ...


Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Mu ...

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan ...


Polisi Pringsewu Bekuk Pencuri Kabel PLN di B ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Gad ...


HUT ke-80 RI, 406 Warga Binaan Lapas Metro Da ...

MOMENTUM, Metro--Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lap ...