Akhirnya, Traffic Light di Jalan Tamin Bebas dari Tiang Kabel Fiber Optik

Tanggal 28 Apr 2025 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 339 Views
Perempatan Jalan Tamin kini tampak lebih bersih, lampu lalu lintas tak lagi terhalang tiang kabel fiber optik. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Lampu lalu lintas atau traffic light di persimpangan Jalan Tamin ke Jalan Cut Nyak Dien Bandarlampung, kini bisa dengan jelas dilihat pengendara. Tidak ada lagi, tujuh tiang kabel fiber optik yang menutup ruang lampu lalu lintas.

Pencabutan tiang kabel jaringan internet itu, terjadi setelah harianmomentum.com gencar mengkritisi kondisi kesemrawutan tiang-tiang tersebut. Selain menutup ruang lampu lalulintas, tiang fiber optik juga merusak keindahan lingkungan.

Pantauan media pada Senin, 28 April 2025, terlihat dua tiang masih diletakan di parit sisi Jalan Tamin, usai pembongkaran.

Sebelumnya terdapat tujuh tiang yang dipasang berada tepat dihadapan traffic light. Dan satu tiang berada di belakang tiang isyarat lampu lalu lintas tersebut.

Warga Kelurahan Segalamider Dandy, yang kerap melewati akses jalan tersebut mengaku lega dengan lampu lalu lintas yang kini sudah terlihat secara jelas.

"Nah kalo gini kan enak mas, kelihatan jelas. Soalnya kan jalanan ini ga pernah sepi, kadang ada yg labas aja karena lampunya ga kelihatan," kata dia, kepada harianmomentum.com, Senin (28-4-2025).

Ia berharap, para provider tidak mamasang tiang optik secara sembarang. Begitu juga pemerintah kota dapat menertibkan pemasangan baik sebelum dan sesudah pemasangan.

"Ya harapannya ga ada lagi lah lampu merah (traffic light) yang dihalangi tiang begitu. Terus kalo bisa tiang-tiang ini jangan semrawut masangnya," harapnya.

Dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemasangan tiang fiber di dekat traffic light, ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi belum merespon.

Begitu pun pihak Disperkim Kota Bandarlampung, sejak awal pemberitaan sangat irit bicara.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung menegaskan tiang fiber optik yang menutupi lampu lalu lintas (traffic light) harus dibongkar. 

Sebab, kondisi itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Selain itu, traffic light sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas tidak boleh ditutupi atau terhalangi keberadaannya oleh benda apa pun. Karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. 

Hal itu diungkapkan Amsyar Riendika, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Bandarlampung, kepada harianmomentum.com, Selasa (22-4).

Amsyar mengatakan, setelah mengecek ke lokasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan para provider pemilik tiang fiber tersebut.

Dari hasil komunikasi informal, empat provider menyatakan siap membongkar tiang fiber miliknya yang berada di lokasi tersebut.

“Empat provider sudah menyatakan kesanggupan mencabut tiang fiber optik dari lokasi,” jelasnya. 

Dia mengatakan, empat dari delapan pemilik tiang sudah teridentifikasi. Diantaranya; milik provider XL, my republic, indihome dan biznet. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PWI Dukung Program Swasembada Pangan dan Pend ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendukun ...


Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (D ...


Mantan Pejabat dan Pegawai Lampung Timur Jali ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan pejabat dan pegawai Pemerintah Ka ...


Roadshow ABC, PKK Lamteng Gelar Lomba Kreasi ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bers ...