Dipenjara Karena Beli Motor Curian, Surya Akhirnya Bebas Melalui Restoratif Justice

Tanggal 22 Mei 2025 - Laporan Galih - Asdijal. - 663 Views
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhrudin melepas rompi tahanan Surya Samad. Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Rabu, 21 Mei 2025, menjadi hari yang spesial bagi Surya Samad bin Samad (42). Pria yang berprofesi sebagai petani ini, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di penjara atas kasus tindak pidana penadahan.

Bebasnya Surya tersebut melalui proses Restoratif Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Dibebaskannya Surya ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhrudin. Disaksikan Camat Kotaagung Barat Agus Somad dan Kepala Pekon Pejajaran Kecamatan Kotaagung Barat, Suherli di Balai Pekon Pejajaran.

Turut mendampingi Kepala Kejari Tanggamus Kasi Pidum, Eko Nurlianto, Kasi Intelijen Deni Alfianto dan sejumlah jaksa fungsional Kejari Tanggamus.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan bahwa Surya Samad disangkakan dengan Pasal 480 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

"Terdakwa membeli sepada motor Honda Supra Fit B 6870 NBO dari pelaku Nurdiansyah dan Karmani. Motor tersebut adalah motor curian milik warga Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung,"ujar Adi Fakhrudin.

Diungkapkan Kajari, bahwa ada sejumlah persyaratan agar bisa dilakukan RJ terhadap tersangka Surya Sabad, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan  telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.

"Masyarakat juga merespon positif, antara ersangka dan keluarga dari para korban telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam berita acara, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,"ucap Adi.

Selain itu, lanjut Adi, tersangka Surya Sabad merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan keberadaan tersangka sebagai seorang ayah.

"Tersangka tidak pernah dihukum atau terlibat dalam permasalahan baik pidana ataupun di dalam kehidupan bermasyarakat. Ini juga sebagai pembelajaran agar Surya lebih berhati-hati dalam membeli suatu barang," kata Kajari Tanggamus.

Sementara, Kepala Pekon Pejajaran Suherli menyambut baik dan berterimakasih lantaran warganya dibebaskan dari tuntutan sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kajari Tanggamus beserta jajarannya yang telah membebaskan seorang warga saya bernama Surya. Beliau ini orangnya baik, niat membeli motor untuk kerja di kebun, mungkin karena ketidaktahuan dia sehingga membeli motor yang ternyata hasil curian,"ujar Suherli. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Buka Ladang, Warga Diminta Tak Lakukan Pembak ...

MOMENTUM, Panaragan--Polsek Gunungagung Kabupaten Tulangbawang Ba ...


Atasi Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Siner ...

MOMENTUM, Blambanganumpu -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regi ...


Tiga Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Tipu G ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seo ...


Motor Honorer Raib di Kantor Pemkab Tubaba, C ...

MOMENTUM, Panaragan -- Aksi pencurian terjadi di lingkungan kanto ...