Harianmomentum.com - Penahanan ijazah siswa terjadi
di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Metro. Hal itu lantaran siswa tidak
melunasi tunggakan biaya sekolah.
Peristiwa itu antara lain dialami Ridho, alumni 2016 SMKN 2
Metro. Ijazahnya hingga saat ini masih ditahan sekolah lantaran belum melunasi
tunggakan biaya sekolah sekitar Rp5,5 juta.
Kondisi itu, menurut Husni, membuat anaknya kesulitan mencari
pekerjaan. "Beberapa hari lalu, anak saya ke sekolah untuk meminta
legalisir ijazah. Namun dipersulit karena sekolah meminta membayar separuh biaya
tunggakan anaknya," ujarnya, Selasa (16/1).
Sebagai pedagang kecil, Husni kecewa karena sekolah
bersikeras tidak akan memberikan legalisir ijazah sebelum melunasi tunggakan
biaya sekolah anaknya.
Husni menyebut tunggakan anaknya sekitar Rp5,5 juta. Menurut
dia, selama sekolah, setiap tahun anaknya bilang selalu tanda tangan untuk
mendapatkan bantuan dari sekolah karena termasuk siswa tidak mampu.
"Tapi kata anak saya, uangnya langsung diambil pihak
sekolah untuk bayaran uang sekolah. Tapi kok ditagihkan tunggakan tidak
dirincikan ada potongan dari bantuan itu atau tidak," ujarnya.
Husni pernah meminta penjelasan dari pihak sekolah. Setelah
memilki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kata Husni, kepala SMKN 2
Metro memberikan legalisir ijazah kepada anaknya.
"Kepala sekolah bilang akan memberikan potongan lima
puluh persen untuk tunggakan biaya sekolah anak saya. Namun pas legalisir
diberikan, ijazah asli belum dicap jari oleh anak saya. Jadi legalisir
ijazahnya juga belum ada tanda tangan dan cap jarinya," tambahnya.
Terpisah, Prawito Waka Humas SMKN 2 Metro mengatakan, sudah
menjadi kebijakan sekolah siswa yang hendak mengambil ijazah harus melunasi
tunggakan.
"Harus bayar dulu. Ya surat keterangan tidak mampu itu
harus dibayar, dicicil tidak apa-apa yang penting lunas. Nanti masukin surat
tidak mampu nya kita akan pertimbangkan," katanya.
Diakuinya, banyak ijazah lulusan sekolah tersebut yang masih
ditahan pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan. "Sangat banyak yang
kita tahan. Karena tunggakan siswa ini banyak," tuturnya.
Ia menambahkan, jika hendak mengambil fotocopi ijazah orang
tua siswa diminta untuk mencicil tunggakan biaya sekolah baru bisa
diberikan.
"Kalau legalisir ijazah diambil ya sama saja dengan
ijazah. Makanya itu harus dibayar baru bisa diambil, meskipun separuh dulu.
Karena nanti kalau legalisir ijazah diberikan begitu saja. Nanti anaknya
langsung kabur dan tidak melunasi," ujarnya.(pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com