Sering Salah Ketik Putusan, Ketua MA Dipanggil Ombudsman

Tanggal 08 Apr 2017 - Laporan - 998 Views
Kantor Mahkamah Agung. Foto: Google

Harianmomentum--Kasus salah ketik dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan 2017 tentang tata tertib DPD dinilai sebagai maladministrasi.


Terkait itu, Ombudsman RI bakal mengelar rapat internal untuk menelisik dugaan maladministrasi dalam kasus salah ketik tersebut.


Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menjelaskan, rapat internal pembahasan investigasi kasus salah ketik dalam putusan MA itu rencananya diadakan pada minggu depan.


Menurut Laode, kesalahan pengetikan dalam produk hukum tidak bisa dimaklumi lantaran sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Dari rapat pleno itu, pihaknya bakal memanggil pimpinan MA.

"Saya melihat ini maladministrasi terbuka dan tidak bisa dimaafkan. Mau katakan kesalahan administrasi kolektif, itu fatal dan tidak boleh terjadi. Maladministrasi bahaya, kehadiran ombudsman untuk memastikan lembaga pelayan publik nggak boleh melakukan itu. Saya dengar banyak putusan MA yang nggak eksekutorial, karena nggak punya kepastian," tegas Laode  dalam diskusi bertema "MA mau kemana?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dikutip RMOL.co, Sabtu (8/4).

Seperti diketahui, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Mengejutkan dalam putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan.


Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ?pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.(Red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com