Harianmomentum--Kasus salah ketik dalam putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan
2017 tentang tata tertib DPD dinilai sebagai maladministrasi.
Terkait itu, Ombudsman RI bakal mengelar rapat internal untuk menelisik dugaan
maladministrasi dalam kasus salah ketik tersebut.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menjelaskan, rapat internal pembahasan
investigasi kasus salah ketik dalam putusan MA itu rencananya diadakan pada
minggu depan.
Menurut Laode, kesalahan pengetikan dalam produk hukum tidak bisa dimaklumi
lantaran sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Dari
rapat pleno itu, pihaknya bakal memanggil pimpinan MA.
"Saya melihat ini maladministrasi terbuka dan tidak bisa dimaafkan. Mau
katakan kesalahan administrasi kolektif, itu fatal dan tidak boleh terjadi.
Maladministrasi bahaya, kehadiran ombudsman untuk memastikan lembaga pelayan
publik nggak boleh melakukan itu. Saya dengar banyak putusan MA yang nggak
eksekutorial, karena nggak punya kepastian," tegas Laode dalam
diskusi bertema "MA mau kemana?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,
dikutip RMOL.co, Sabtu (8/4).
Seperti diketahui, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun,
bukan dipilih ulang per setengah periode.
Mengejutkan dalam putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang
berbunyi: Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.
Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan
yaitu amar : Memerintahkan kepada ?pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016
tentang Tata Tertib.(Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com