Waykanan Maksimalkan Penerapan Transisi PAUD ke SD

Tanggal 16 Jun 2025 - Laporan Novita Sari - 563 Views
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah selaku Bunda PAUD setempat membuka -Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD tahun 2025

MOMENTUM, Pakuanratu--Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan bagian dari  kebijakan strategis nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Salah satu kebijakan strategis nasional adalah implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun. Termasuk program pendidikan prasekolah atau PAUD. Karena itu, Pemkab Waykanan berkomitmen mendukung optimalitas dan efektifitas pelaksanaan kebijakan strategis nasional," kata Bunda PAUD Kabupaten Waykanan Ayu Asalasiyah saat membuka Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Kanak-Kanak  Negeri, Kecamatan Pakuanratu, Senin (16-6-2025).

Menurut Ayu, salah satu tujuan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD adalah terciptanya penerapan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.

“Tujuan tersebut dapat kita wujudkan secara maksimal melalui Layanan Gugus Tugas PAUD-Holistik Integratif untuk menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Waykanan,” terangnya.

Dia menjelaskan, Program Wajib Belajar 13 Tahun telah menjadi prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

"Dokumen perencanaan pembangunan tersebut menegaskan pentingnya menjadikan pendidikan usia dini sebagai fokus utama pembangunan sumber daya manusia, dengan menitikberatkan pada kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah," jelasnya. 

Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bertujuan, untuk memastikan setiap anak usia 5-6 tahun memperoleh akses terhadap layanan PAUD yang berkualitas sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.

“Kami berharap partisipasi dan kerjasama  dari seluruh pihak terkait, untuk menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun. Sehingga  tahun depan tidak ada lagi anak yang medaftar di SD tanpa melalui PAUD minimal 1 tahun”, tegasnya.

Sebelumya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan Sunaryo dalam laporanya menyampaikan, kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD merupakan agenda rutin setiap tahun.

"Kegiatan ini diikuti 750 peserta dari 15 kecamatan. Dasar pelaksanaanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI)," kata Sunaryo mewakili Kepala Dinas Pendidikan waykanan Machiavelli Herman Tarmizi. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Pemerintah Pusat Apresiasi Pelayanan Publik d ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Upaya peningkatan pelayanan publik di Kab ...


Kunjungi Pringsewu, Wamen Dikdsmen Paparkan P ...

MOMENTUM, Pringsewu---Transformasi pembelajaran, penguatan kuriku ...


Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Rakor Dinas Kominfo, Marindo Sampaikan Tujuh ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Transformasi digital bukan lagi sekad ...