Kapolda Ajak Danrem Tinjau Tempat Pembuatan Senpi

Tanggal 17 Jan 2018 - Laporan - 1143 Views
Danrem 043/Gatam Kolonel Inf Hadi Basuki dan Kapolda Lampung Irjen Suntana. (foto: acw).

Harianmomentum.com - Kapolda Lampung Irjen Suntana akan berkunjung ke tempat pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Kamis (18/1/18).


Kapolda juga mengundang Komandan Korem (Danrem) 043/Gatam Kolonel Inf Hadi Basuki, Bupati Lampung Timur (Lamtim) dan Bupati Mesuji dalam kunjungan sekaligus ekspos kasus di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.


"Besok kita akan lakukan pengecekan dengan Bupati Lamtim dan Masuji. Kita juga mengundang Pak Danrem untuk ikut serta menyaksikan secara langsung," kata Kapolda usai kunjungannya di Markas Komando Korem 043/Gatam, Rabu (17/1/18).


Kapolda mengatakan, dalam pengungkapan perkara pembuatan senpi ilegal ini, adalah keberhasilan bersama, baik pihak Polri maupun pihak TNI.  "Selain itu, besok juga kita akan menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan ini," ujarnya.


Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat yang punya Senpi untuk dapat menyerahkannya kepada Polri atau TNI serta menghentikan kegiatan serupa. "Bagi yang masih punya senpi bisa diserahkan ke pihak berwenang, baik TNI maupun Polri," terangnya.


Sebelumnya, Tim Tekab 308 Reserse Polres Lampung Timur mengungkap tempat pembuatan senjata api rakitan di Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Senin (15/1/18) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial YLK (31) warga Desa Tanjungsari Kecamatab Jabung Lamtim.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di TKP terdapat masyarakat yg sedang membuat senpi rakitan.


Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku sedang merakit senpi di rumah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: satu unit mesin las, dua unit mesin bor tangan, satu buah tanggem, satu lembar besi plat, satubbuah pelindung muka, empat pucuk kerangka senpi, satu lembar amplas, tujuh silinder, satu lembar bahan stanlis digunakan untuk membuat gagang.


Lalu, tujuh buah gagang senjata terbuat dari kayu, lima lempeng plat besi digunakan untuk membuat badan senjata api, dua buah kunci leter T dengan dua mata anak kunci leter T, tujuh buah pelatuk senjata api, tiga puluh lima buah pegas atau per kecil, tiga buah tang, empat buah penghalus senjata api, dua buah palu / martil, satu buah jangka sorong, satu buah kikir, tiga batang elektroda las, satu keping plat potongan pelatuk, delapan butir amunisi, satu buah tas kecil warna hitam, sepuluh bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu dan satu lembar alumunium foil.


Kini, pelaku tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com