Ngaku Terdesak Ekonomi, JM Bawa Kabur Motor Teman Sendiri

Tanggal 07 Agu 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 284 Views
JM, warga Fajaragung Pringsewu gasak motor teman sendiri. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Diduga terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, mencuri motor milik temannya sendiri. Pelaku berinisial JM (46), warga Pekon Fajaragung, Pringsewu. Kini telah diamankan pihak kepolisian dan mendekam di sel tahanan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, penangkapan JM merupakan tindak lanjut dari laporan warga Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang kehilangan sepeda motor.

"Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Pringsewu dapat mendeteksi dan menangkap terduga pelaku saat yang bersangkutan berada di rumahnya,"terang Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam laporannya, Tukiman mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban mengajak pelaku ke rumahnya menggunakan motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 7212 UA.

Setibanya di rumah, korban memarkirkan motornya di halaman samping rumah dengan kunci kontak masih terpasang.

Bahkan, keduanya sempat berbincang di dalam rumah, namun tak lama kemudian pelaku berpamitan keluar rumah dengan alasan hendak menelepon. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung kembali. Saat dicek, korban mendapati sepeda motornya juga telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu. Petugas sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan JM karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. 

"Pelaku akhirnya dapat kami amankan pada Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya," beber Rohmadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Dia mengungkapkan terdesak kebutuhan untuk membayar utang karena tidak mendapatkan pinjaman dari pihak lain. 

Sedang motor yang diambilnya sempat digadaikan oleh pelaku untuk melunasi utangnya, sebelum akhirnya ditebus kembali dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal. JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


BRI Telukbetung Apresiasi Langkah Polresta, T ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pemimpin Cabang BRI Telukbetung, Feli ...


Satresnarkoba Lampung Tengah Tangkap Pemuda B ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pemuda asal Slusuban, Lampung Tengah, di ...


Satpam Jadi Predator Anak, Terbongkar Gara-Ga ...

MOMENTUM, Pringsewu – Sosok satpam biasanya identik dengan penj ...


Calon PPPK Paruh Waktu Keluhkan Layanan SKCK ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Para calon pegawai pemerintah dengan perj ...