Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Tanggal 20 Agu 2025 - Laporan Harian Momentum. - 528 Views
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu yang beredar di platform TikTok mengenai layanan “BPN Tanah Gratis”.

Akun tidak resmi tersebut mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah dan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” yang tercantum di bio akun.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn\_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” ujarnya di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.


Menurut Harison, konten menyesatkan semacam itu tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan. “Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. Proses penerbitan sertipikat tanah memang dipercepat lewat program PTSL, tetapi prosedurnya jelas dan tidak dilakukan melalui akun-akun pribadi di media sosial,” terang Harison.

Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Lepas Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Waykanan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menegask ...


DPRD Lamteng Semprot BPJS ...

MOMENTUM, Gunungsugih--DPRD Kabupaten  Lampung Tengah (Lamte ...


Serius Garap Perikanan, Jajaran Pemkab Prings ...

MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah Kabupaten Pringsewu kian agresif me ...


Kelulusan SMA/SMK Tembus 99,9 Persen, 51 Sisw ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tingkat kelulusan siswa SMA dan SMK di P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com