MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Pertanian (Kementan) RI resmi membatasi impor singkong.
Pembatasan itu mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI Nomor: 2218/TP.220/C/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
Dalam surat itu ditegaskan, tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tataniaganya sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Sehingga impor hanya dapat dilakukan apabila bahan bagku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
Kemudian, harga singkong atau ubi kayu yang dibeli oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 perkilogramnya dengan rafraksi maksimal 15 persen.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara gubernur dan bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025.
Lalu, hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 31 Agustus 2025.
Sebelumnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati menemui Menteri Pertanian utnuk memperjuangkan nasib petani singkong pada Selasa (9-9-2025) malam.
Keempat bupati itu: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan Bupati Mesuji Elfianah.
Dalam pertemuan itu, Mirza menyampaikan langsung keresahan petani singkong di Lampung akibat anjloknya harga jual di tingkat petani.
Padahal, Lampung merupakan penyumbang hampir 70 persen produksi singkong nasional. “Bersama beberapa bupati kami menghadap Pak Menteri, karena menghadapi permasalahan harga singkong di Provinsi Lampung yang terus turun.
Saat ini kita sedang mengusahakan agar harga bisa segera distabilkan dan diseragamkan, tidak hanya di Lampung, tapi juga di seluruh Indonesia,” kata Gubernur Mirza.
Gubernur menambahkan, jika situasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin petani akan meninggalkan singkong karena sudah tidak lagi menguntungkan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik laporan dari Lampung dan langsung merespon dengan langkah konkret. Ia menyatakan akan segera mengeluarkan surat resmi penetapan harga minimal singkong yang berlaku secara nasional.
“Regulasi ini harus kita kawal bersama. Saya akan buatkan surat agar harga singkong minimal sesuai regulasi harga di Lampung, sehingga petani punya jaminan harga. Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi,” tegas Mentan.
Selain soal harga, Mentan juga mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas singkong, agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Ia bahkan menawarkan pelatihan khusus yang akan diterapkan langsung di Lampung.
“Saya mau singkong Lampung bisa 70 ton per hektare. Saya minta Pak Sekjen memanggil tim khusus. Nanti saya ajarkan langsung supaya bisa diterapkan di Provinsi Lampung. Kita kawal regulasi sistem tata niaga singkong, petani untung, pabrik juga tidak dirugikan," kata Amran. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com