Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Tanggal 11 Sep 2025 - Laporan Harian Momentum - 510 Views
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto. Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, Akhmad Munir, diterima Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kamis 11 September 2025. Pertemuan tersebut menjadi momen penting bagi kelanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI yang sempat terhambat selama setahun terakhir.

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Munir usai pertemuan.

Seperti diketahui, Munir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan yang digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025 lalu. Kemenangan Munir sekaligus mengakhiri masa penuh ketidakpastian di tubuh PWI, yang sebelumnya sempat terbelah dalam dualisme kepemimpinan.

Munir menegaskan, fokus utama kepengurusannya saat ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali berjalan normal.

“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.

Dengan keluarnya disposisi dari Menkumham, Munir optimistis PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.

Keputusan Menkumham ini disambut baik oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


BPKAD Lamsel Gagal Kelola Aset, Potensi PAD M ...

MOMENTUM, Kalianda--Tata kelola aset di Badan Pengelola Keuangan ...


492 SMA/SMK Negeri Ikuti Program Pesantren Ki ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan L ...


Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng A ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perum Bulog memastikan ketersediaan stok ...


BPKAD Pringsewu dan Kejari Teken MoU Bidang P ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar