Banyak Kasus Mandek, Begini Tanggapan Kajati

Tanggal 26 Sep 2025 - Laporan Agung DW - 763 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Banyaknya kasus yang mandek menimbulkan citra buruk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung yang bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, setiap perkara yang ditangani memiliki tahapan serta variabel masalah yang harus diselesaikan dengan cermat.

"Semua ada tahapannya dan ada variabel masalah yang harus kita selesaikan bersama," kata Danang, Jumat (26-9-2025). 

Menurut dia, aparat penegak hukum terus bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"APH dalam hal ini penyidik terus bekerja sesuai prosedur. Mungkin ada kendala atau hal-hal yang memang belum terselesaikan," jelasnya.

Terlebih, dalam beberapa kasus terdapat kebutuhan perhitungan kerugian negara yang harus dilakukan dengan menggandeng lembaga pemerintah atau institusi terkait.

Dia menilai proses itulah yang dipandang masyarakat penanganannya mangkrak dan tanpa kejelasan.

"Tapi ini semua proses yang memang tidak bisa langsung kami sampaikan secara terbuka. Kalau semua dibuka, bisa bocor atau target kita bisa buyar," klaimnya.

Meski demikian, dia berkomitmen akan menuntaskan setiap perkara yang ditangani Kejati Lampung.

"Semua kita kerjakan semampu dan kekuatan yang ada, satu demi satu. Yang jelas, kita tidak pernah berhenti," tegasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com