Pria Asal Tanggamus Kembali Ditangkap Polisi karena Curi Ponsel di Pringsewu

Tanggal 17 Okt 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 369 Views
Seorang pria asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diduga mencuri telepon genggam di rumah makan di Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu — Seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri telepon genggam di salah satu rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari seorang pegawai rumah makan bernama Purwanti (43).

Korban melaporkan ponsel miliknya, merek OPPO Reno 10 senilai sekitar Rp3 juta, hilang saat dia tertidur di tempat kerja pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan warga Kabupaten Tanggamus,” ujar Ramon, Kamis 16 Oktober 2025.

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kemudian melakukan penangkapan terhadap RH di sebuah perumahan di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Rabu malam (15/10/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ponsel curian tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Ramon menambahkan, RH bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Ia pernah dipenjara selama satu setengah tahun atas kasus pencurian dan baru bebas pada 2020 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraa ...

MOMENTUM, Gedongtataan – Kecelakaan beruntun melibatkan delapan ...


Arinal Jadi Tersangka, Riana: Bapak Tidak Kor ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Riana Sari meyakini suaminya—Mantan Gu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com