Harianmomentum--Sejumlah warga membantu
aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung menangkap jambret yang beroperasi
di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera wilayah Kabupaten Tanggamus.
"Dua pelaku jambret berhasil kita ringkus setelah keduanya dihakimi
oleh massa di daerah setempat," kata Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis
mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Senin (10/4).
Ia mengatakan, aksi main hakim itu terhenti setelah anggota Polsek
Kotaagung tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk diamankan dari
amukan warga yang semakin mengganas.
"Kedua pelaku jambret tersebut Heri Aprizon (21) dan TH (17) warga
Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo," kata dia. Ia melanjutkan,
kejadiannya tersebut di jalinbar Kota Agung tepat di depan Taman Kota, Minggu
(9/4) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Syafri.
Menurut pengakuan tersangka, keduanya sudah tiga kali melakukan aksi
kejahatannya dengan merampas harta benda dengan prioritas telepon
genggam.
"Aksi ketiga kalinya itu gagal karena sepeda motor Suzuki jenis Satria
FU, B 6850 TLQ yang dikendarai menabrak pengendara sepeda motor lain yang
secara kebetulan melintas," ujarnya.
Kemudian, Kedua pelaku yang tersungkur langsung ditangkap massa dan
mendapat hantaman bertubi-tubi, sementara TH sempat meloloskan diri dan
akhirnya ditemukan di bawah tower telekomunikasi yang berada di seputaran
Kelurahan Baros.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, kedua pelaku ditahan di Polsek
Kotaagung guna penyidikan lebih lanjut.
AKP Syafri Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan korban AV (16), siswi di
salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Kotaagung mengaku tidak ada firasat
apapun, seperti sedang diikuti atau diawasi.
"Kejadian itu begitu cepat, kedua pelaku langsung memepet motor dan TH
yang berada pada posisi di belakang (dibonceng) mengambil sebuah smartphone
merk Advan S5 dari dashboard motor Yamaha Xeon yang korban kendarai. Spontan
saya berteriak "Jambret"," kata AV.
Mendengar terikan tersebut, pelaku langsung dikejar hingga diketahui kalau
mereka (tersangka) sudah babak belur dihajar massa.
Selain pelaku, diamankan juga sepeda motor yang digunakan melakukan aksi
kejahatan. Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan Polsek Kotaagung, keduanya
akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas),
ancaman pidana penjara sembilan tahun.(red/asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com