Dua Pelaku Jambret Babak Belur Dikeroyok Massa

Tanggal 10 Apr 2017 - Laporan - 1635 Views
Dua tersangka jambret di Tanggamus.

Harianmomentum--Sejumlah warga membantu aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung menangkap jambret yang beroperasi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera wilayah Kabupaten Tanggamus.

 

"Dua pelaku jambret berhasil kita ringkus setelah keduanya dihakimi oleh massa di daerah setempat," kata Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Senin (10/4).

 

Ia mengatakan, aksi main hakim itu terhenti setelah anggota Polsek Kotaagung tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk diamankan dari amukan warga yang semakin mengganas.

 

"Kedua pelaku jambret tersebut Heri Aprizon (21) dan TH (17) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo," kata dia. Ia melanjutkan, kejadiannya tersebut di jalinbar Kota Agung tepat di depan Taman Kota, Minggu (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Syafri. 

 

Menurut pengakuan tersangka, keduanya sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya dengan merampas harta benda dengan prioritas telepon genggam. 

 

"Aksi ketiga kalinya itu gagal karena sepeda motor Suzuki jenis Satria FU, B 6850 TLQ yang dikendarai menabrak pengendara sepeda motor lain yang secara kebetulan melintas," ujarnya. 

 

Kemudian, Kedua pelaku yang tersungkur langsung ditangkap massa dan mendapat hantaman bertubi-tubi, sementara TH sempat meloloskan diri dan akhirnya ditemukan di bawah tower telekomunikasi yang berada di seputaran Kelurahan Baros.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, kedua pelaku ditahan di Polsek Kotaagung guna penyidikan lebih lanjut.

 

AKP Syafri Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan korban AV (16), siswi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Kotaagung mengaku tidak ada firasat apapun, seperti sedang diikuti atau diawasi. 

 

"Kejadian itu begitu cepat, kedua pelaku langsung memepet motor dan TH yang berada pada posisi di belakang (dibonceng) mengambil sebuah smartphone merk Advan S5 dari dashboard motor Yamaha Xeon yang korban kendarai. Spontan saya berteriak "Jambret"," kata AV.

 

Mendengar terikan tersebut, pelaku langsung dikejar hingga diketahui kalau mereka (tersangka) sudah babak belur dihajar massa.

 

Selain pelaku, diamankan juga sepeda motor yang digunakan melakukan aksi kejahatan. Saat ini, tersangka dalam pemeriksaan Polsek Kotaagung, keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman pidana penjara sembilan tahun.(red/asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com