Mantan Bupati Pesawaran, Kadis PUPR dan Tiga Rekanan Ditahan Kejaksaan

Tanggal 28 Okt 2025 - Laporan Harian Momentum. - 2484 Views
Mantan Bupati Pesawaran ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran seniliai sekitar Rp8,2 miliar.

Selain Dendi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan empat tersangka lainnya. Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri serta tiga rekanan, Syahril, Adal, dan Saril. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 27 Oktober 2024, kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Wayhui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, seluruhnya telah ditahan,” ujar Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa 28 Oktober 2025 dini hari.

Armen menjelaskan, pada 2021 Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengusulkan DAK Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR. Dari total tersebut, disetujui Rp8,2 miliar untuk kegiatan tahun anggaran 2022.

Namun, pelaksanaan kegiatan justru dilakukan oleh Dinas PUPR setelah terjadi perubahan struktur organisasi. Dalam pelaksanaannya, dinas membuat perencanaan baru yang tidak sesuai dengan rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


Kejaksaan Dinilai Tak Punya Dua Alat Bukti da ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Sidang praperadilan yang diajukan Dir ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com