MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Pergub itu mengatur soal harga acuan pembelian (HAP) hingga sanksi bagi perusahaan.
Dalam pasal 6, disebutkan bahwa HAP singkong ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
HAP itu ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, distribusi dan keuntungan petani.
Harga itu bakal dievaluasi secara berkala minimal tiga bulan sekali oleh Tim Penetapan Harga Ubi Kayu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur.
Kemudian, dalam pasal 7 disebutkan bahwa HAP itu menjadi pedoman bagi pelaku usaha, pabrik tapioka, lapak dan lembaga kemitraan petani.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menjalin perjanjian kerjasama kemitraan dengan petani atau kelompok tani, sesuai yang tercantum dalam pasal 13 ayat 1.
Perjanjian itu memuat soal volume dan mutu hasil yang akan dibeli, harga, mekanisme pembayaran, jangka waktu dan ketentuan evaluasi serta penyelesaian sengketa.
Selanjutnya dalam pasal 14 disebutkan bahwa penjualan singkong kepada pabrik tapioka dilakukan langsung oleh petani atau melalui lapak yang telah bekerjasama.
Pabrik tapioka pun dilarang untuk memeiliki, mendirikan atau mengoperasikan lapak singkong.
Keuntungan lapak singkong diambil dari fee atau biaya jasa. Bukan diambil dari pemotongan harga jual petani.
Bagi pelaku usaha yang melanggar tiga pasal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin atau denda administratif. Seperti yang diatur dalam Pasal 18.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Mulyadi Irsan mengatakan, pergub itu nantinya akan dilengkapi dengan Keputusan Gubernur yang mengatur soal harga singkong.
"Pergub ini dilengkapi dengan juknisnya, Keputusan Gubernur tentang Harga Acuan Pembelian," kata Mulyadi, Senin (3-11-2025).
Dia menjelaskan, untuk keputusan terkait harga akan diterbitkan sesegera mungkin.
"Yang jelaas, keputusan itu memperhatikan dari apa yang disampaikan pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut dia, pergub itu juga telah disosialisasikan kepada pelaku industri.
"Tadi disosialisasikan kepada industri, agar mengikuti pergub ini," sebutnya.
Dia mengatakan, diterbitkannya pergub tersebut dalam rangka mendukung ekosistem ubi kayu untuk petani, industri dan stakeholer terkait. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com