Narkoba, Karyawan Bengkel Airbrush di Gisting Ditangkap

Tanggal 22 Jan 2018 - Laporan - 1095 Views
Moncos bersama petugas di Tanggamus. (Foto: Day).

Harianmomentum.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Tanggamus menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba, TR alias Moncos (29) di tempat kerjanya, Bengkel Airbrush Blok 16 di Gistingatas, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Senin (21/1/18).

"TR diamankan setelah pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan DW (28) biduanita asal Kecamatan Sumberejo Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap pada Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 23.00 WIB," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputran, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.

Menurut dia, polisi juga menemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu/bong dan pirek bekas pakai. "Saat ini TR diamankan di Satresnarkoba Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Bukti lain, hasil test urine terhadap TR,  positif mengandung metafitamine. Tersangka mengaku menggunakan sabu lima hari silam di Blok 20 Gisting bersama DPO WA alias Cepleng (30) --suami DW.

"Saya menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan narkoba, saya mohon maaf kepada kedua orang tua atas prilaku saya selama ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.

Tersangka dijetat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun. (day)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com