Harianmomentum.com - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Tanggamus menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba, TR alias
Moncos (29) di tempat kerjanya, Bengkel Airbrush Blok 16 di Gistingatas,
Kecamatan Gisting, Tanggamus, Senin (21/1/18).
"TR diamankan setelah pengembangan perkara dugaan
penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan DW (28) biduanita asal
Kecamatan Sumberejo Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap pada Jumat tanggal
19 Januari 2018 pukul 23.00 WIB," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Anton
Saputran, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.
Menurut dia, polisi juga menemukan barang bukti berupa
seperangkat alat isap sabu/bong dan pirek bekas pakai. "Saat ini TR
diamankan di Satresnarkoba Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut," tegasnya.
Bukti lain, hasil test urine terhadap TR, positif
mengandung metafitamine. Tersangka mengaku menggunakan sabu lima hari silam di
Blok 20 Gisting bersama DPO WA alias Cepleng (30) --suami DW.
"Saya menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan
narkoba, saya mohon maaf kepada kedua orang tua atas prilaku saya selama ini
dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Tersangka dijetat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun. (day)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com