Pertanahan Bandarlampung dan Pemprov Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset Daerah

Tanggal 27 Nov 2025 - Laporan Harian Momentum. - 172 Views
Pemprov Lampung melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung untuk percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dalam rangka percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah, khususnya tanah aset yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung datang langsung ke BPN untuk membahas berbagai kendala teknis serta langkah strategis agar proses sertipikasi aset dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Bandarlampung, Sholin Erbin Mart Rajagukguk, menyambut baik kunjungan dan koordinasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPN, terutama menjelang akhir tahun anggaran.


1. Memberikan Kepastian Hukum

“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif dari Pemerintah Provinsi Lampung. Harapan kami, komunikasi dan koordinasi seperti ini terus dibuka agar tujuan bersama dapat tercapai, terutama dalam melindungi aset pemerintah secara hukum,” ujarnya.

Sertipikasi aset pemerintah dinilai sangat mendesak dan strategis karena memiliki sejumlah urgensi penting, antara lain: Sertipikat merupakan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan tanah, sehingga menghindarkan pemerintah dari sengketa lahan di kemudian hari.

2. Mencegah Penguasaan oleh Pihak Lain

Tanah yang belum bersertipikat sangat rawan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah.

3. Meningkatkan Tertib Administrasi Aset Negara

Sertipikasi membantu pemerintah dalam penataan dan pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.

4. Mendukung Pembangunan Daerah

Aset yang telah memiliki legalitas jelas lebih mudah dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

5. Menghindari Potensi Kerugian Negara

Tanpa kepastian hukum, aset negara berisiko hilang atau berpindah tangan secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara.

Melalui koordinasi ini, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung berharap proses sertipikasi aset dapat berjalan lebih optimal, terutama menjelang penutupan tahun anggaran, sehingga seluruh aset dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan masyarakat.

BPN juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan layanan pertanahan, khususnya untuk aset pemerintah,  melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


6.762 Guru Ikuti UKG Tahap II Yang Digelar Di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikb ...


Walikota Eva Dwiana Berharap Bantuan Pangan R ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana berh ...


Lima Pejabat Eselon II Dilantik, Dua Orang Ha ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lima pejabat eselon II di lingkungan Pem ...


Lampung Selatan Taman Pulau Sumatera, Bupati ...

MOMENTUM, Kalianda -- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com