Ribuan Pohon Teh Dirusak, PTPN I Regional 2 Kecam Keras Penebangan Ilegal di Pangalengan

Tanggal 01 Des 2025 - Laporan Nurjanah. - 268 Views

MOMENTUM, Bandung -- Ribuan pohon teh milik negara di Kebun Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali menjadi sasaran perusakan. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 mengecam keras aksi penebangan ilegal yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan petani pada Selasa (24-11-2025).

Dalam kejadian terbaru itu, tanaman teh di Afdeling Cinyiruan seluas 8,5 hektare dirusak dengan cara dibabat habis. Sebanyak 91 ribu pohon pada area tanaman menghasilkan (TM) hilang, sehingga total kerusakan tanaman teh di Kebun Malabar kini mencapai 140 hektare.

Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto, menegaskan aksi tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan mengancam mata pencaharian ribuan pemanen yang bergantung pada sektor ini.

“Okupasi, intimidasi, dan penjarahan di area perkebunan adalah tindakan melanggar hukum. Perusakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam livelihood pekerja serta merusak ekosistem,” ujar Desmanto di Pangalengan, Sabtu (29-11-2025).

PTPN I Regional 2 telah melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum dan meminta proses hukum berjalan tegas. Perusahaan menegaskan seluruh lahan yang dikelola PTPN adalah Aset Negara yang dilindungi, dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP, Pasal 551 KUHP, serta aturan terkait pengrusakan lingkungan.

Manajemen juga mengungkapkan bahwa gangguan usaha perkebunan terus meningkat. Hingga kini, PTPN telah menyampaikan 17 laporan terkait okupasi dan perusakan lahan kepada pihak berwenang, namun belum ada progres signifikan.

“Ketiadaan tindak lanjut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa tindakan ilegal tersebut dapat dibenarkan,” tegas manajemen.

PTPN juga meluruskan isu liar terkait masa berlaku HGU yang dianggap otomatis kembali ke negara. Sesuai ketentuan, pemegang HGU memiliki hak prioritas untuk perpanjangan.

Perusahaan berharap kehadiran Bupati, Kapolres, dan Dandim yang meninjau lokasi dapat mendorong percepatan proses penegakan hukum. PTPN mengajak seluruh pihak menempuh dialog, bukan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. (**)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkab Garut dan Polres Tindak Lanjuti Kasus ...

MOMENTUM, Garut -- Pemerintah Kabupaten Garut bersama Polres Garu ...


Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Tak ...

MOMENTUM, Medan -- Telkomsel terus mempercepat pemulihan jaringan ...


PT SBI Umumkan Direktur Utama Baru dan Tambah ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), meneta ...


PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk K ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah mempercepat operasi kemanusiaan u ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com