Jaksa KPK Tolak PK Mantan Bupati Tanggamus

Tanggal 23 Jan 2018 - Laporan - 1169 Views
Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Foto. Ist.

Harianmomentum.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.


Dalam sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas Permohonan PK terpidana Bambang, JPU KPK Iskandar Marwanto, Tri Mulyono, Subari Kurniawan, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti menolak semua tanggapan kuasa hukum Bambang.


"Kami menolak esepsi kuasa hukum Bambang Kurniawan dan tetap pada putusan semula," kata JPU di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (23/1/18).


Menanggapi penolakan JPU tersebut, Kuasa Hukum Bambang, yakni Sopian Sitepu tetap meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum.


Menurut Sopian, dari awal kasus itu tidak sebagaimana ketentuan hukum. Ia mengatakan bahwa namanya gratifikasi itu keinginan dari pihak penerima tidak ada. “Tapi dalam hal ini, justru penerima yang memaksa dan meminta kepada klien kami,” ujarnya.


Menurut Sopian, hal ini adalah kehilafan dari hakim. “Karena, seharusnya Bambang tidak dijadikan pidana. Tapi ini malah dia dipidana,” ucapnya.


Menurut dia, hal ini juga dikuatkan oleh saksi ahli Edi Rivai yang hadir pada sidang sebelumnya.sebelumnya.


“Saya juga melihat ada hal-hal yang kurang adil di sini. Oleh karena itu saya minta PK ini bisa terpenuhi," jelas Bambang.


Dalam sidang sebelumnya, Edi Rifai mengungkapkan seharusnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus yang menerima uang (gratifikasi) dari terdakwa Bambang juga diadili.


"Dalam undang-undang korupsi, pemberi dan penerima itu dipidana," kata Edi saat diwawancarai kala itu, Selasa (9/1/18).


Namun, lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini, kenapa yang dipidana hanya pemberi saja yakni Bambang. "Dalam kasus ini anehnya mengapa penerimanya tidak dipidana. Itu janggalnya," ucapnya.


Padahal, jelasnya, dalam Undang-undang Tipikor, pasal 5 ayat (1) B  pemberi dipidana. "Kemudian ayat duanya, penerima juga dipidana yang sama," ujarnya.


Menurut dia, anggota DPRD tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun (Gratifikasi). "Mereka (DPRD) itu ada kode etik yang mengatur tentang masalah tersebut," jelasnya.


Dia juga menilai, bahwa alasan Bambang melakukan pemberian sejumlah uang, lantaran adanya pemaksaan serta ancaman dari oknum anggota DPRD Tanggamus kala itu.


"Lagian dia memberi karna dipaksa. Dalam kasus lain, ada yang dipaksa memberi, lantas dia memberi tapi tidak ditangkap," jelasnya.


Dijelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.


Bambangpun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp250 juta.


Itu lantaran perbuatan Bambang memberikan uang Rp943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016.


Bambang dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com