MOMENTUM, Bandarlampung -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung mencatat 202 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Menurut Kepala Dinas PPPA Bandarlampung, Maryamah, angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di kota ini. “Faktanya kasus masih tinggi dan memerlukan perhatian bersama,” ujarnya, Rabu (3-12-2025).
Dari total laporan, kasus yang melibatkan perempuan berjumlah 87. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi dengan 48 kasus, disusul kekerasan fisik 14 kasus, kekerasan seksual 11 kasus, perselingkuhan 6 kasus, penelantaran keluarga 3 kasus, perebutan hak asuh anak 2 kasus, konseling kekerasan berbasis gender online (KBGO) 2 kasus, dan satu laporan perdagangan orang.
Sementara itu, kekerasan terhadap anak mencapai 115 laporan. Mayoritas berupa kekerasan seksual dengan 90 kasus, kemudian kekerasan fisik 17 kasus, bullying 3 kasus, konseling 3 kasus, serta dua kasus dugaan perdagangan orang.
Data yang dihimpun PPPA berasal dari sejumlah lembaga, termasuk Polresta Bandarlampung, UPTD PPA Lampung, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, RSUD Abdoel Moeloek, Polda Lampung, PKBI Bandarlampung, hingga lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Jika dibandingkan periode yang sama pada 2024, jumlah kasus 2025 meningkat dari 194 menjadi 202 laporan. Kenaikan terutama terlihat pada kekerasan terhadap perempuan, sementara kasus kekerasan pada anak tetap berada pada angka yang tinggi.
Maryamah menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka kekerasan, terutama pada anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. “Pendampingan, edukasi, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” katanya. (**)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com