Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah dengan Klienya Belum Selesai

Tanggal 04 Des 2025 - Laporan Agus Setiawan - 480 Views
Goenawan Prihantono. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rekan masih menunggu kedua klien untuk melakukan gugatan perdata terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, VBW. 

Alasannya, dari jumlah uang yang diberikan klienya, M dari Kecamatan Seputihagung dan NAS dari Kecamatan Terbanggibesar, kepada VBW, tidak sesuai dengan janji awal investasi.

Menurut Goenawan Prihantono, oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah VBW telah mentransfer uang Rp158 juta dan Rp159 juta kepada klienya.

Dari uang yang di transfer tersebut, oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah VBW masih memiliki kekurangan terhadap kliennya kurang lebih Rp100 juta. 

Baca Juga: Dugaan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam Dipidanakan

Goenawan mengatakan, uang yang ditransfer oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah VBW bukan pembayaran. Karena pembayaran tersebut tanpa sepengetahuan klienya. 

"Bukan bayar mas. Soalnya, transfer uang tersebut tanpa sepengetahuan klien saya," katanya, Kamis (4-12-2025).

"Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah VBW ini mentransfer uang ke rekening klien saya. Tapi, tanpa sepengetahuan klien saya," ujarnya.

Goenawan mengatakan bahwa ia telah memberikan arahan untuk melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Namun, pihak kliennya belum memberikan informasi. 

"Kita masih menunggu pihak klien kami. Dimana kami sudah memberikan langkah apa yang akan diambil," imbuhnya. 

Dia menegaskan bahwa permasalahan kliennya dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah VBW belum selesai. "Yang jelas permasalahan ini belum selesai mas," pungkasnya. (*) 

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


Kejaksaan Dinilai Tak Punya Dua Alat Bukti da ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Sidang praperadilan yang diajukan Dir ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com