MOMENTUM, Bandarlampung -- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pelaksanaan pidana kerja sosial serta optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11-12-2025). Kesepakatan ditandatangani oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Kerja sama ini juga melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung. Kesepakatan serupa akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, dan Kemenag di seluruh wilayah Lampung.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan dukungannya terhadap penguatan sinergi lintas lembaga dalam penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Ist.
Menurutnya, kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah sejalan dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang responsif serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. Ia berharap kerja sama tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten di daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, termasuk dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk pemulihan pelaku secara menyeluruh.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bagian dari persiapan penerapan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antarlembaga semakin kuat dalam penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial yang efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com