Harianmomentum.com--Setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pita cukai bekas, Gunawan berhasil dibekuk tim gabungan intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
"DPO ini sempat dinyatakan bebas saat sidang pada 2011 lalu, namun setelah jaksa mengajukan kasasi dan menang, terpidana kabur," kata Kepala Kejari Lamsel Sri Indarti diwakilkan Kepala Seksi Intelejen Totok Alim Prawiro Widodo, Rabu (24/1).
Totok menjelaskan, terpidana akhirnya tertangkap oleh tim yang dipimpin langsung Asisten Intelejen Kejati Lampung di Kota Metro, Selasa (23/01) sekira pukul 15.45 WIB, setelah pihaknya melakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan.
"Gunawan selama ini keberadaanya selalu berpindah-pindah tempat, informasi yang kami dapatkan kemarin dia berada di Kota Metro. Saat ditangkap, terpidana ini sedang berada di rumah istri keduanya dan ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Saat ini terpidana sudah diamankan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani hukuman putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Gunawan merupakan terpidana kasus pita cukai bekas yang tertangkap di Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2011 silam. Terpidana dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 55 huruf c UU RI Nomor 11 tahun 1955 Tentang Cukai sebagaimana ?dirubah dengan UU RI Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Berdasarkan putusan MA RI nomor 1079K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2014, dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com