Tahun Ini, Kemenag Terbitkan 285 Sertifikat Wakaf

Tanggal 23 Des 2025 - Laporan Agung DW - 148 Views
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menerbitkan 285 sertifikat wakaf sepanjang tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan, hal berdasarkan hasil koordinasi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Masing-masing kabupaten/kota sudah mendapatkan sertifikat wakaf yang sudah terbit sampai hari ini," kata Zulkarnain, Selasa (23-12-2025).

Dia merinci, Pringsewu 15 sertifikat, Lampung Selatan 30, Tanggamus 10, Lampung Tengah 30 Lampung Utara 19, Lampung Timur 70, Mesuji 18, Bandar Lampung 10, Pesawaran 29, Waykanan 16, Lampung Barat 5, Tulangbawang Barat 14 Tulangbawang 19.

"Metro sama Pesisir Barat mungkin karena masih dalam proses. Karena wajaf itu dokumennya harus sudah selesai semua," jelasnya.

Meski demikian, dia mendorong untuk tahun 2026, Metro dan Pesisir Barat dapat segera memiliki sertifikat tanah wakaf.

Menurut dia, tanah wakaf yang belum tersertifikat maka berpotensi akan hilang. Sehingga, dengan adanya sertifikat maka dapat mengamankan tanah wakaf agar tidak hilang.

"Jadi minimal kita mengamankan aset wakaf melalui sertifikat tanah wakaf. Agar tanah wakaf yang sudah beralih dari pribadi ke milik umat bisa memiliki identitas dan aman," sebutnya.

Sementara, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat, Wakaf (Penais Zawa) Erwinto mengatakan, sertifikasi wakaf tahun 2025 ditargetkan 225. Sesuau dengan jumlah KUA di Lampung.

"Jadi asumsinua satu pejabat harus mendaftarkan satu sertifikat wakaf. Dari target itu sebenarnya kita melebih target," kata Erwinto.

Meski demikian, dia menjelaskan, untuk target di kabupaten/kota tidak terpenuhi, karena Metro dan Pesisir Barat masih kosong.

"Jadi dipindahkan ke kabupaten lain yang siap, karena program ini mengikuti dengan program di BPN," jelasnya.

Dia menyebutkan, dari 285 sertifikat yang diterbitkan, mayoritas peruntukkannya bagi rumah ibadah. Seperti masjid dan musalla.

"Tapi ada juga yang untuk ibadah sosial. Seperti kuburan, bangunan milik negara dan lainnya yang sifatnya untuk sosial," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


FKUB Bandarlampung Harap Perayaan Natal Kuatk ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) K ...


Walikota Bandarlampung Bersama Forkopimda Pan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Walikota Bandarlampung Eva Dwiana bers ...


Walikota Bandarlampung Salurkan 1.200 Paket S ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung menyalur ...


Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Walikota Metro ...

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com