Narkoba, Paulus Divonis Empat Tahun Penjara

Tanggal 24 Jan 2018 - Laporan - 783 Views
Sidang vonis terdakwa penyalahgunaan narkoba. Foto: Agus Candra.

Harianmomentum.com - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung memvonis Paulus Hadi Saputra Manurung (32) empat tahun penjara.


Warga Jalan Raya Metrokibang, Dusun 05 Kelurahan Margototo, Kecamatan Metrokibang, Kabupaten Lampung Timur, itu terbukti menyalahgunakan narkoba. 


“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu,” kata Ketua Majelis Hakim Syahri Adamy dalam vonisnya, Rabu (24/1/18).


Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, hakim menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan vonis. 


“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta bersikap sopan di persidangan,” jelas Hakim.


Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Yessie Indramenjelaskan bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.


“Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa bersama dengan saudara Haris (DPO) sepakat untuk membeli narkoba jenis sabu dengan harga Rp1.800.000,” ucap JPU dalam tuntutannya.


Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa janjian bertemu di rumah teman saudara Haris yang beralamat di 12 A Metrobarat, Kota Metro.


“Selanjutnya saudara harus pergi dan datang kembali setelah dua jam. Kemudian bersama saudara Haris membagi narkotika yang telah dibeli menjadi empat paket dan sisanya digunakan bersama dengan saudara Haris. Sedangkan untuk paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong celana,” jelasnya.


Kemudian, terdakwa pergi ke Rumah Sakit Mardi Waluyo untuk menukar mobil terdakwa dengan sepeda motor yang berada di rumah sakit tersebut.


“Saat hendak keluar dari parkiran sepeda motor, terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Lampung. Selanjutnya terdakwa Berikut barang bukti empat bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,22 gram dibawa ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti,” terangnya. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com