Penilaian MCSP KPK, Pemprov Tempati Peringkat 8 Nasional

Tanggal 30 Des 2025 - Laporan Agung DW - 453 Views
Inspektur Lampung Bayana

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menduduki peringkat kedelapan nasional untuk penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Penilaian tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Begitu disampaikan Inspektur Lampung Bayana usai Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (Si-Awas), Selasa (30-12-2025).

"Penilaian MCSP yang dilakukan KPK, untuk data terakhir yang sudah ditutup penilaiannya, Lampung menduduki peringkat kedepalan," kata Bayana.

Selain itu, dari hasil penilaian MCSP, seluruh kabupaten/kota se Provinsi Lampung masuk zona hijau.

"Kitalah sementara satu-satunya provinsi dengan seluruh kabupaten/kota mencapai nilai hijau semua," jelasnya.

Meski demikian, menurut dia, Lampung sempat menempati peringkat pertama dalam penilaian MCSP selama satu bulan.

Turunnya penilaian MCSP dikarenakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang merupakan penyumbang nilai tertinggi dengan 24 persen. Dibandingkan dengan tujuh area intervensi lainnya.

"Jadi ada kelalaian yang dilakukan oleh beberapa perangkat daerah. Sebetulnya, ini masalah disiplin saja," sebutnya.

Dia mengungkapkan, kelalaian itu justru memberikan kontribusi yang negatif. 

Seperti Surat Keputusan (SK) Penetapan Proyek Strategis yang harusnya dilakukan bulan Maret tapi dibuat di bulan Mei.

Kemudian pelaksanakan proyek strategis juga mengalami keterlambatan.

"Harusnya bisa dilakukan di awal waktu, tapi mungkin karena ada kendala teknis sehingga menyebabkan keterlambatan," tuturnya.

Walau begitu, dia menyebutkan, keterlambatan tersebut masih masuk jangka waktu yang aman.

"Tapi kan oleh si penilai diharapkan Bulan 11 itu pekerjaan fisik sudah selesai. Sementara kita ada yang pertengahan Desember baru selesai," bebernya.

Sehingga, saat dilakukan penilaian, kondisi itu telah melampaui batas yang ditetapkan.

"Itu kita ada selisih waktu, walaupun dalam tahapannya masih di tahun berjalan," terangnya. 

Karena itu, dia berharap, melalui Aplikasi Si-Awas akan mengingkatkan OPD untuk menyelesaikan dokumen administrasi sesegera mungkin.

"Mudah-mudahan ini jadi catatan bagi kita semua. Insyaallah mulai Januari, melalui aplikasi Si-Awas, akan mengingatkan bahwa dokumen yang terlambat dibuat memberi kontribusi nol," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ...


Kemenag Luncurkan Program EMI 2026, Sediakan ...

MOMENTUM, Jakarta  -- Kementerian Agama RI meluncurkan progr ...


Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pa ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kementerian Agama RI menetapkan 1 Syawal 144 ...


Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 1,2 Juta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perum Bulog Kanwil Lampung menyalurkan b ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar