Gubernur Instruksikan Berkomunikasi dengan Bahasa Lampung Setiap Kamis

Tanggal 12 Jan 2026 - Laporan Agung DW - 1239 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.

Dalam Ingub itu, gubernur menginstruksikan agar setiap hari Kamis menggunakan bahasa Lampung sebagai komunikasi dalam memberikan pelayanan, interaksi, rapat dan sambutan saat jam kerja.

Bahasa Lampung juga diwajibkan digunakan di lingkungan lembaga pendidikan dalam proses belajar mengajar.

Selain bahasa daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menggunakan batik khas Lampung sebagai pakaian kerja. 

Ingub itu dikeluarkan sebagai upaya pelestarian kebudayaan dan memperkuat identitas adat dan bahasa yang menjadi bagian dari nilai-nilai khasanah budaya nusantara. 

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. 

Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2025. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Kakanwil Kemenag Lantik 12 Pejabat Eselon III ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ...


Bobby Irawan Mundur, Tony Ferdinansyah Ditunj ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretatis Dinas Perumahan, Kawasan Perm ...


Pasar Liwa Ditata Ulang, PKL Ditertibkan ...

MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersa ...


Tertinggi Dalam Lima Tahun Terakhir, Realisas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi investasi Provinsi Lampung pad ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar