Harianmomentum--Sebanyak 407 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat naik pangkat dan golongan.
"Kenaikan pangkat
dan golongan itu berdasarkan SK Bupati Lambar nomor 823.3/45/IV.04/2017 tanggal
30 Maret 2017 tentang kenaikan pangkat PNS golongan III/D ke bawah di
lingkungan Pemkab Lambar," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia, Ismet Inoni, Senin (10/4).
Ia menyebutkan,
penyerahan SK kenaikan golongan III D ke bawah periode 1 April 2017 bagi 407
PNS diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, Nirlan SH usai
melaksanakan apel pagi.
"Dasar kenaikan
pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2002 perubahan atas PP
99/2000 tentang kenaikan pangkat PNS," katanya.
Meski demikian, ia
melanjutkan, kenaikan pangkat golongan mempunyai syarat-syarat yang harus
terpenuhi, yakni PNS harus bersikap baik selama dua tahun terakhir.
Serta tidak dalam
terjerat hukuman disiplin dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kenaikan
pangkat golongan, Ismed berharap para PNS dapat meningkatkan kinerja dan
semakin disiplin dalam menjalankan tugas.
Sekda Lambar, Nirlan
menyampaikan selamat kepada PNS yang naik pangkat. Ia mengharapkan seluruh
pegawai tersebut dapat memberikan perubahan di intansi tempatnya bekerja.
“Ke depannya PNS harus
mampu menjawab kebutuhan masyarakat sehingga kita harus meningkatkan kemajuan
ESDM, struktural organisasi yang tergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN),
karena tugas kita adalah untuk melayani masyarakat," pintanya.
Berdasarkan data,
kenaikan pangkat dan golongan tersebut dalam rincian 407 PNS golongan I/B satu
orang, golongan I/C dua orang, golongan II/A satu Orang, golongan II/B 28
orang, golongan II/C 27 orang, golongan II/D 19 grang. Kemudian,
Golongan III/A 67 orang, golongan III/B 126 Orang, golongan III/C 93
orang dan golongan III/D sebanyak 43 Orang.(Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com